Sumenep | Sigap88 – Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Sumenep Efektif melakukan bimbingan Pusat Pelayanan Keagamaan (Pusaka) Sakinah kepada Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang sudah melangsungkan pernikahan 1 tahun sampai 3 tahun.

Kepala KUA Kota Sumenep Moh. Afif saat di temui di ruang kerjanya oleh media sigap88.com Kamis (31/93) menyampaikan, KUA Kota Sumenep sebagai KUA Pusaka memberikan ruang konsultasi tentang pernikahan.

Sebagai KUA Pusaka harus siap memberikan pelayanan yang terbaik. “Kami memfasilitasi sebagai pengganti dari Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4),” kata Afif.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-06 Pademawu Dampingi Giat Posyandu di Dusun Mondung

Afif menjelaskan, pihaknya siap untuk melakukan pendampingan baik ke pengadilan maupun kemana saja, karena kami sudah MoU dengan Kantor Catatan sipil (Capil), Pengadilan.Agama dan yang lain.

“Dengan Capil pasutri setelah menikah langsung mendapatkan KTP dan KK baru yang langsung berubah statusnya,” paparnya.

Sedangkan dengan Pengadilan Agama kami melakukan pendampingan kepada Pasutri mengenai Isbat Nikah, kurang umur. “Kalau mengenai talak atau cerai adalah hak Pengadilan Agama,” ucapnya.

Selain itu, KUA Kota memberikan kesempatan juga kepada masyarakat, saat ini untuk menggunakan teknologi dengan mendaftar nikah secara online. “”Pasutri mendaftar dulu melalui online, lalu bukti fisiknya di setor ke KUA,” tuturnya.

Baca Juga  Perkuat Ekonomi Masyarakat, Kodim 0827 Sumenep Serahkan Truk Operasional KDKMP

“KUA Kota telah melakukan Bimbingan perkawinan di triwulan pertama sudah 4 angkatan, dan peristiwa pernikahan sudah lebih 100 peristiwa pernikahan,” tegasnya.

Mantan Kepala KUA Arjasa ini menegaskan, sebagai KUA yang telah menjadi KUA Revitalisasi bukan hanya memberikan pelayanan pernikahan saja akan tetapi harus memberikan pelayanan mengenai keagamaan.

“Sebagai KUA Revitalisasi KUA Kota sudah dibentuk sebagai Lembaga Amil Zakat dan Zodakoh (LAZZ),” terangnya.

Baca Juga  Gubernur Jatim Tinjau Peternakan Sapi Baru di Nganjuk

Bahkan, KUA Kota telah melakukan kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk percepatan Ikrar Wakaf. (Sertifikat Wakaf)

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE