Sumenep | SIGAP88 – Asrawiya(45), terdakwa kasus Korupsi Kapal Ghoib PT Sumekar pada tahun 2019 silam di tuntut 9 tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Jalan Juanda nomor 82-84 Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo itu dimulai pada pukul 14.00 Wib hingga 15.00 Wib, dengan Hakim Majelis AA GD Agung Pranata, SH.CN dan JPU Kharisma Bintang. Rabu (04/2023) kemarin.

Kasi Intel Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata, SH.MH memaparkan, bahwa dalam tuntutan yang dibacakan JPU Kharisma Bintang meminta kepada Hakim Majelis untuk menjatuhi hukum terhadap terdakwa Asrawiyadi selama 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsideir 6 bulan kurungan.

Baca Juga  Implementasikan Bangga Kencana, Kepala Puskesmas Arjasa Hadiri Pertemuan Rutin Bulanan

“Terdakwa Asrawiyadi dituntut 6 tahun penjara denda 250 juta rupiah subsideir 6 bulan atau jika tidak membayar denda diganti 6 bulan kurungan. Begitu isi tuntutan JPU yang dibacakan Jaksa Kharisma Bintang di hadapan Hakim dan terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya,” ungkap Kasi Intel Kejari Sumenep Indra, Kamis(5/10)

Terdakwa juga dituntut untuk uang pengganti sebesar 3.129.000.000,- (tiga milyar seratus dua puluh sembilan juta rupiah) atas kerugian negara yang ditimbulkan pada kasus korupsi pembelian kapal PT Sumekar.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-05 Larangan Dampingi Petani Jagung Bersihkan Gulma di Dusun Du’alas

“Uang pengganti ini, nanti bila jangka waktu 1 bulan setelah putusan incracht tidak membayar, maka harta benda disita oleh Jaksa untuk di lelang, jika tidak memiliki harta benda yang cukup, maka di pidana penjara selama 3 tahun,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, barang bukti digunakan dalam perkara lain atas nama Ahmad Zaenal, membayar biaya perkara Rp 5000,- kemudian, agenda selanjutnya pembelaan (pledoi) satu minggu.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-06 Pademawu Dampingi Giat Posyandu di Dusun Mondung

“Minggu depan sidang akan digelar kembali, terdakwa masih punya kesempatan untuk melakukan pembelaan atau pledoi,” terangnya. (Ain)

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE