Kejaksaan Agung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Tersangka Suap

490

Jakarta | SIGAP88 – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu dari Ronald Tannur, Meirizka Widjaja(MW), sebagai tersangka penyuapan.

Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan MW terbukti telah bersekongkol dengan Lisa Rachmat(LR), selaku pengacara Ronald Tannur, untuk menyuap para hakim.

“Tersangka MW, ibu Ronald, awalnya menghubungi LR untuk minta yang bersangkutan bersedia menjadi kuasa hukum Ronald Tannur. Lalu LR bertemu dengan tersangka MW di kafe Excelso Surabaya untuk membicarakan peristiwa Ronald,” kata Qohar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 4 November 2024

Baca Juga  Jelang Peringatan Hari Armada 2024, Danpuspenerbal Ziarah Taman Makam Pahlawan

Selanjutnya, pada tanggal 6 Oktober 2024, MW melanjutkan pertemuan dengan LR untuk mendiskusikan kasus anaknya itu di kantor Lisa.

“Dalam pertemuan tersebut Lisa menyampaikan ke MW ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam mengurus perkara Ronald dan langkah yang akan ditempuh,” ucap Qohar

Setelah terjadi kesepakatan antara MW dan LR, ibu Ronald Tannur itu memberikan uang permulaan senilai Rp 1,5 miliar kepada Lisa Rachmat. Lisa kemudian mengurus semua proses hukum untuk meloloskan Ronald Tannur dari hukuman.

Selama menangani perkara Ronald Tannur berproses di Pengadilan Negeri Surabaya, tersangka Meirizka memberikan uang ke Rp 1,5 miliar itu secara bertahap kepada Lisa Rachmat.

Baca Juga  Dugaan Korupsi Dana PEN, KPK Periksa Pejabat Pemkab Situbondo

“LR juga kerap menalangi sebagian pengurusan perkara trrsebut sampai putusan di Pengadilan Negeri Surabaya sejumlah Rp 2 miliar. Jadi total Rp 3,5 miliar,” kata Qohar

Akhirnya dalam persidangan, Majelis Hakim di PN Surabaya memutus Ronald Tannur tak terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian, maupun kealpaan yang membuat orang meninggal dunia.

Atas vonis bebas itu, jaksa langsung mengajukan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dengan membatalkan vonis bebas. Ronald Tannur pun kemudian dihukum lima tahun penjara oleh MA. Vonis diputus MA pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Baca Juga  Satreskrim Polres Jombang Bekuk Tiga Anggota Geng Motor Batandos

Sehari usai putusan Kasasi, Kejagung langsung menangkap tiga Hakim dan pengacara Ronald Tannur. Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, lalu Lisa Rahmat.

Kini tersangka MW ditahan selama 20 hari ke depan, berdasarkan surat perintah. Penahanan dilakukan di Rutan Kelas 1 Surabaya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE