Situbondo | SIGAP88 – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa pejabat dan PNS beserta sejumlah rekanan di lingkungan Pemkab Situbondo.
Pasalnya, pemeriksaan tersebut diduga terkait tindak pidana korupsi alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ)
Hal ini disampaikan Tessa Mahardika Sugiarto Juru Bicara KPK kepada wartawan, Selasa, (12/11/2024)
Tessa mengatakan, jika pemeriksaan tersebut bertempat di Mapolres Situbondo, Jawa Timur pada Selasa (12/11)
”Hari ini Selasa (12/11), KPK menjadwalkan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Situbondo, “ujarnya.
Adapun nama-nama yang diperiksa oleh KPK di Mapolres Situbondo, sebanyak 11 orang terdiri dari Kaban, PNS, rekanan dan pihak swasta diantaranya, R (inisial) pemilik CV Medyatama, CV Cahaya Baru, CV Sinar Dua dan CV Abimanyu. HF (inisial) Direktur CV Dhita Bangun Karya.DS (inisial) swasta, MPNC swasta dan RV swasta. Sedangkan untuk Kepala Bagian dan PNS lingkungan Pemkab yang diperiksa oleh KPK ada 2 orang diantaranya, SS (inisial) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Situbondo dan AY (inisial) PNS pada DPUPP Kabupaten Situbondo.
Sementara untuk pihak swasta lainnya yang juga diperiksa terkait perkara tersebut diantaranya, DC (inisial) swasta, DNO wiraswasta pemilik dan Direktur PT Bumi Karya Utama, NR Direktur CV Wijaya Gemilang. HJ (inisial) wiraswasta
Sekedar informasi, Pada Selasa, 27 Agustus 2024, KPK resmi mengumumkan penyidikan perkara dugaan suap pengelolaan dana Pemulihan PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo tahun 2021-2024.
Penyidikan yang berlangsung sejak 6 Agustus 2024 ini telah menetapkan 2 orang tersangka, yakni KS dan EP.
Keduanya merupakan penyelenggara negara di Pemkab Situbondo. Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas dua tersangka tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, dua tersangka dimaksud adalah Karna Suswandi (KS) selaku Bupati Situbondo, dan Eko Prionggo Jati (EP) selaku Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo.
Bupati Karna Suswandi sendiri telah mendeklarasikan diri sebagai tersangka melalui gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun demikian, praperadilannya itu ditolak Hakim.
Dalam pengembangan perkaranya, tim penyidik telah menggeledah rumah Dinas dan kantor Bupati Situbondo pada Rabu, 28 Agustus 2024. Hasilnya, tim penyidik mengamankan barang bukti elektronik, serta beberapa dokumen terkait pengadaan di Pemkab Situbondo