Kejaksaan Agung Bantah Kabar Penangkapan Ketua PN Surabaya

910
Kejaksaan Agung Bantah Kabar Penangkapan Ketua PN Surabaya
Kejaksaan Agung Bantah Kabar Penangkapan Ketua PN Surabaya

Jakarta | SIGAP88 – Desas Desus kabar ditangkapnya Dadi Rachmadi, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dibantah oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar saat

“Isu penangkapan Kepala Pengadilan Negeri Surabaya tidak ada, tidak benar” tegas Abdul Qohar kepada wartawan di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024) malam

Qohar juga meluruskan, adapun pihak ditetapkan sebagai tersangka adalah ibu dari Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW)

Ia mengatakan, penetapan tersangka kepada MW berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik pada hari ini di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) secara maraton.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi kepada MW, penyidik telah menemukan bukti yang cukup ada tindak pidana korupsi yaitu suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW selaku ibu terpidana Ronald Tannur dari status saksi menjadi tersangka,” kata Qohar

Baca Juga  HUT KORPRI ke-53, Dandim 0826 Pamekasan Beri Ucapan Selamat dan Nasi Tumpeng pada PNS

Untuk kebutuhan penyidikan, ungkap Qohar, MW ditahan hingga 20 hari ke depan.

“Penahan dilakukan di Rutan Klas I Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ucapnya.

Qohar memaparkan kontruksi perkara dimulai pada akhir tahun 2023, MW awalnya meminta tolong kepada Lisa Rahmat (LR) sebagai pengacara dari Ronald Tannur. MW dengan Lisa kenal dekat karena kedua anak mereka satu teman sekolah. Lisa pun bersedia menjadi pengacara Ronald Tannur.

Singkat cerita, Lisa melakukan upaya lobi-lobi perkara Ronald Tannur di PN Surabaya. MW pun memberikan uang kepada Lisa Rp1,5 miliar secara bertahap dan ditambah uang Rp2 miliar milik Lisa yang digunakan terlebih dahulu untuk membayar lobi-lobi perkara.

Baca Juga  Kejari Sumenep Kembalikan Berkas Perkara Dugaan Ijazah Palsu Kades Kangayan ke Polres

“Totalnya ada Rp3,5 miliar berdasarkan keterangan LR uang tersebut diberikan kepada majelis hakim,” ucap Qohar.

Lisa dan tiga majelis hakim PN Surabaya yang memutus perkara tingkat pertama Ronald Tannur lebih dulu ditahan oleh pihak kejaksaan pada Rabu (23/10/2024).

Adapun tiga majelis hakim PN Surabaya yang dimaksud yakni Erintuah Damanik (ED) selaku hakim ketua, dan hakim anggota Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH).

Sebelumnya MW, Kejagung lebih dulu menetapkan dan menahan tersangka kepada eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar (ZR).

Baca Juga  Hari Pahlawan 2024, Plt Bupati Sumenep Ajak Masyarakat Implementasikan Sifat-sifat Kepahlawanan

Dalam kontruksi perkara, Lisa berusaha menggunakan jasa ZR selaku mantan pejabat tinggi MA untuk meralat putusan kasasi yang akan dijatuhkan kepada Ronald Tannur.

Lisa menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar untuk tiga hakim agung yang berinisial S, A, dan S, sedangkan ZR dijanjikan upah sebesar Rp1 miliar atas jasanya. Akan tetapi, uang tersebut belum diberikan oleh ZR kepada tiga hakim agung tersebut.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE