Pasuruan, Sigap88 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan dalam menangani kasus Pokmas, mendapat perhatian dari tokoh masyarakat (Tomas) Pantura, yakni H. Kodir.

Perhatian itu muncul setelah Kejari Kota Pasuruan menetapkan AM (inisial) sebagai tersangka baru dalam kasus Pokmas yang hingga saat ini menyita perhatian publik khususnya masyarakat kota Pasuruan.

Menurut H. Kodir, dalam penanganan kasus Pokmas, pihaknya memberikan apresiasi kepada Kejari Kota Pasuruan. disisi lain Ia juga berharap Kejari Kota Pasuruan, tidak salah dalam menetapkan seorang tersangka nantinya.

“Kami apresiasi Kejari Kota Pasuruan, dalam menangani kasus Pokmas. kendati demikian, kami juga sangat memperhatikan bagaimana penanganan kasus ini, jangan sampai salah menetapkan tersangka,” katanya.

Baca Juga  Gasak Laptop dan Jam Tangan, Warga Kota Cirebon Ditangkap Polsek Prambon

Diungkapkan H. Kodir, dalam menangani kasus Pokmas, Kejari Kota Pasuruan, harus berhati hati dan bisa bersikap Proposionalisme khususnya dalam menentukan tersangka lain.

“Kami selaku tokoh masyarakat kota Pasuruan, mengingatkan supaya Kejari Kota Pasuruan, tidak salah dalam menetapkan tersangka yang lain, hendaknya diterapkan sikap kehati hatian dan proposionalisme,” ungkap H. Kodir, Kamis (6/4).

Selain itu, H. Kodir meminta Kejari Kota Pasuruan, untuk tidak terlalu terpengaruh tekanan oleh pihak luar, sehingga tetap bisa menjalankan tupoksinya sesuai prosedur, serta aturan yang berlaku.

Baca Juga  Bulan Ramadan, Tiga Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan

“Apabila nanti ada penetapan tersangka lain, kami minta supaya Kejari Kota Pasuruan, tidak usah pedulikan tekanan oleh pihak lain, tetap proposionalisme dalam menangani kasus Pokmas sesuai prosedur, dengan didukung 2 alat bukti yang cukup,” tuturnya.

Berkaitan dengan issu tentang adanya pihak – pihak terkait yang disinyalir memanfaatkan situasi dan kondisi sebelum kasus Pokmas bergulir di Kejari Kota Pasuruan, pihaknya berharap agar dibuka, siapa saja yang terlibat menikmati piundi – pundi uang Pokmas.

“Kalau ada di duga pihak – pihak yang lain yang menggunakan kesempatan dan kesempitan melakukan pemerasan, hendaknya semua di buka supaya menjadi terang,” pungkas Mantan Ketua GP Ansor Kota Pasuruan itu.

Baca Juga  Lima WBP Lapas Kelas III Arjasa di Tahun 2026 Bakal Bebas Bersyarat

Diketahui bahwa, sejauh ini penanganan kasus Pokmas yang sedang bergulir, Kejari Kota Pasuruan sudah menetapkan sejumlah tersangka. (Red)

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE