Suasana Sidang Kasus Dugaan Pemalsuan Surat PAW Kades Gugul di Pengadilan Negeri Pamekasan

PAMEKASAN | SIGAP88 – Pengadilan Negeri Pamekasan menghadirkan para pelapor dan saksi – saksi lainya dalam persidangan dugaan kasus pemalsuan surat PAW Kades Gugul

Tak hanya itu ke lima panitia pemilihan antar waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) Gugul menjalani sidang lanjutan.

Para tersangka itu juga mengikuti sidang pembuktian dalam perkara pemalsuan surat. Rabu (11/06)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan Erwan Susianto, menghadirkan pelapor dalam sidang perkara dengan nomor 71/Pid.B/2025/PN Pmk itu. Yakni, bakal calon PAW Kades Gugul Mohammad Farid dan para saksi lainya.

Baca Juga  Kedapatan Miliki 118 Gram Sabu, Pria Asal Pandaan Diamankan Polres Pasuruan

Dalam pantauan lanjutan sidang tersebut dihadirkan satu persatu para saksi dan juga pelapor. Dia dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi.

“Kalau dia (Mohammad Farid, Red) harus hadir memang, perkara ini ada karena laporan dari yang bersangkutan.
Sehingga, kesaksiannya sangat dibutuhkan dalam perkara ini,” tutur mantan jaksa Kejari Bangkalan.

Erwan menambahkan, penuntut umum akan menghadirkan 4 hingga 5 saksi dalam kasus tersebut.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-06 Pademawu Bantu Warga Desa Pagagan Cabut Rumput Liar

Mereka akan memberikan kesaksian sesuai fakta yang diketahui.

Sehingga bisa menguatkan pembuktian dalam sidang pemalsuan surat itu.

Terpisah Mohammad Farid pelapor mengatakan, usai memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkaranya itu, merasa sangat puas dengan beberapa pertanyaan yang diajukan kepada dirinya.

“Saya sudah memberikan kesaksian yang sebenar – benarnya sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi di lapangan,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE