Pamekasan | Sigap88 – Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur melalui Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) AKP Suryono, S.Sos menyampaikan bahwa, pihaknya akan memberlakukan Surat Ijin Mengemudi (SIM) seumur hidup apabila peraturan yang mengatur tentang hal itu sudah di tetapkan

“Semua ketentuan SIM itu sudah di atur oleh Undang Undang,” kata Kasat Lantas Pamekasan AKP Suryono, S.Sos. Kamis (13/07).

Menurutnya, apabila peraturan mengenai pemberlakuan SIM seumur hidup ada atau sudah di sahkan, maka akan dilaksanakan. “apabila sudah ada instruksi dari pimpinan, kami akan melaksanakan,” jelasnya

Baca Juga  Kadisdik Sumenep Tegaskan Telah Serahkan Data Siswa Penerima MBG ke Koordinator

“Selama ini tidak ada perubahan dalam aturan berlakunya SIM,” urainya.

Suryono menyampaikan pula bahwa, pihaknya akan melakukan sesuai dengan Undang Undang yang ada saat ini. “Tanpa instruksi atau tanpa perintah kami tidak berani melakukan hal yang belum termaktub dalam Undang Undang,” tegasnya.

Disinggung dengan aktifitas yang sedang di jalankan saat ini, Kasat Suryono menyampaikan, melaksanakan operasi patuh Semeru 2023 yang di mulai sejak tanggal 10 sampai 23 Juli 2023.

Baca Juga  Dukcapil Kecamatan Sapeken Beri Layanan 'Melle Sagu'

“Sampai saat ini kami melakukan tilang e-tle sebanyak 102 dan teguran sebanyak 4000 dan tilang manual sebanyak 7, Kejadian laka 1,” terangnya.

Mengakhiri keterangannya, Kasat Lantas Suryono berpesan kepada masyarakat agar menjaga etika berlalu lintas, saling menghormati pengendara sehingga tercipta situasi lalu lintas yang aman, nyaman, dan tertib.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE