Sumenep | Sigap88.com – Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kadinsos P3A) Sumenep, Madura menegaskan kepada setiap lembaga yang akan mengajukan permohonan bantuan harus lengkapi persyaratannya terlebih dahulu.

“Lembaga atau organisasi Agama atau kemasyarakatan yang akan mengajukan Proposal bantuan, terlebih dahulu dilengkapi persyaratannya,” kata Kadinsos P3A Sumenep Drs Achmad Dzulkarnaen. Jum’at (17/11).

Persyaratannya, salah satunya adalah berbadan hukum dan mempunyai sertifikat yang tentunya rekomendasi dari lembaga yang menaungi seperti Kemenag.

Baca Juga  Implementasikan Bangga Kencana, Kepala Puskesmas Arjasa Hadiri Pertemuan Rutin Bulanan

Jadi, setiap lembaga sebelum menyerahkan proposalnya harus banyak berkonsultasi terlebih dahulu kepada yang sudah paham, atau kepada Dinas Sosial.

“Ini banyak proposal yang tidak lengkap, sehingga kami telpon penanggung jawabnya satu persatu bahkan tidak aktif,” ungkap Izoel sapaan akrab Kadinsos.

Bahkan yang lebih parah, pemilik proposal datang ke kantor uring uringan, dan setelah di jelaskan mereka paham. “Tolong hargai petugas kami karena banyak yang harus dilayani bukan hanya satu proposal tapi ratusan,” jelasnya.

Baca Juga  Ratusan Warga Desa Tanjung Kiaok Antusias Ikuti Pemeriksaan Kesehatan oleh Pustu di Balai Desa

Maka, kami tegaskan, proposal yang tidak lengkap tidak bisa diterima. namun sebelumnya kami beri masukan apa kekurangannya.

“Kalau langsung diterima, yang bersangkutan merasa bahwa proposalnya sudah di terima padahal proposal tersebut tidak.lengkap,” tuturnya.

Sekedar diketahui bahwa Lembaga dan organisasi pada saat APBD awal, keberadaannya Masjid sebanyak 148 lembaga, Musholla 351, Ponpes 26, yayasan 10, MWC 3, dengan total 548 lembaga.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE