Pamekasan | Sigap88 – Tahun 2022 Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur mendapat anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 73 milyar.

Dana tersebut untuk mendukung pemberantasan rokok ilegal yang salah satunya dari DBHCHT.

“Ini merupakan instrumen kita untuk mengajak peran serta Pemerintah daerah (Pemda) ikut dalam upaya pemberantasan rokok ilegal,” kata Zeinul Arifin, Kepala seksi kepatuhan internal dan penyuluhan bea cukai Madura. Jum’at (07/10).

Baca Juga  Momen Iduladha, PLN UP3 Madura Salurkan Ribuan Paket Daging Kurban

Dengan begitu, semakin kecil rokok ilegal yang beredar di masyarakat, manfaat yang diterima di masing masing Kabupaten akan semakin besar.

Sedangkan pengalokasian DBHCHT di Kabupaten Pamekasan ada tiga pos yaitu di Dinas Sosial sebesar 50 persen, Kesehatan 40 persen dan penegakan hukum 10 persen.

“Kabupaten Pamekasan DBHCHT yang diterima lebih besar dari kabupaten yang ada di Madura, karena Pamekasan merupakan tempat industri dan tembakaunya banyak dari Pamekasan,” terang Zeinur.

Baca Juga  Hari Lahir Pancasila 2026, Ini Pesan Bupati Pamekasan kepada Masyarakat

Klasifikasinya kata Zeinur,adalah daerah penghasil dan daerah produsen, jadi daerah yang menghasilkan tembakaunya lebih besar dan penyumbang cukai lebih besar, dapat porsi DBHCHT lebih besar.

Pelaksanaan DBHCHT sendiri kemungkinan dalam waktu dekat ini akan di mulai. “Secara kerjasama baik kordinasi dan komunikasi sudah berjalan sejak awal tahun,” jelasnya.

“Kami berharap DBHCHT yang telah digulirkan oleh Pemerintah pusat dimanfaatkan sebaik baiknya, karena merupakan keinginan pemerintah pusat mengajak pemerintah daerah untuk berperan serta dalam upaya memberantas rokok ilegal,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE