Surabaya | SIGAP88 – Kasus pelemparan bahan peledak bom ikan (Bondet) di rumah ketua KPPS Kusyairi (53) warga Dusun Timur Kelurahan Nyalabu Daya Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan, berhasil diungkap oleh Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto melalui Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur bersama Polres Pamekasan yang dikomandani AKBP Jazuli Dani Irawan menyampaikan saat menggelar konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim Jumat (23/2), Bahwa polisi berhasil membekuk 3 pelaku pengeboman rumah Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Nyalabu Daya, Kabupaten Pamekasan, Madura.
Tiga orang yang diduga kuat sebagai pelaku pada kasus pelemparan bahan peledak ini mempunyai peran yang berbeda
“Tiga pelaku diantaranya sebagai otak kejahatan perakit bom serta eksekutor pengeboman kata Dirmanto.
Tiga tersangka lanjut Dirmanto merupakan warga Pamekasan yaitu inisial A (30) yang diduga berperan sebagai otak peledakan, tersangka S (38) berperan sebagai eksekutor, dan tersangka AR (30) sebagai penjual dan pembuat bahan peledak jenis mercon.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan motif yang dilakukan tersangka adalah balas dendam.
“Hasil penyidikan kami motif dari tersangka ini adalah balas dendam karena tersangka menduga korban Feri anak dari Kusyairi ketua KPPS adalah mata-mata Polisi dalam kasus narkoba,” kata Totok.
Totok mengatakan, pada tahun 2019 tersangka A yang merupakan otak peledakan bondet itu pernah ditangkap Polisi terkait kasus Narkoba di Polres Pamekasan.
“Jadi ini tidak ada kaitannya dengan Politik, tetapi yang bersangkutan mencurigai bahwa korban Feri yang juga anak Ketua KPPS ini pernah menginformasikan kepada Polres Pamekasan terkait keterlibatan tersangka A dengan Narkoba,” terang Totok
Lebih lanjut, Totok mengatakan, tersangka S mendapat upah 500 ribu rupiah dalam melakukan aksi tersebut.
“Tersangka S membawa 2 buah bondet atas perintah tersangka A dan meledakkannya di rumah Kusyairi pada pukul 03.00 WIB. Tersangka S menerima imbalan sebesar Rp. 500 ribu dari tersangka A,” ungkap Totok
Meski tidak ada korban nyawa, lanjut Totok, “Korban Kusyairi mengalami kerugian materi sebesar Rp. 10 juta” katanya
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua peledak jenis mercon berbentuk bulat, tepung tapioka, bubuk mesiu, kantong plastik tawas, kantong plastik potassium, kantong plastik sendawa, alat pembuat bahan peledak jenis mercon.
Atas perbuatannya, tersangka dijeras pasal 1 Ayat (1) Undang – Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun