Sumenep | | Sigap88 – Warga desa Jurusan Daya Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berinisial JB (40) diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep pada hari Jum’at 20 Oktober 2023. dengan kasus pembunuhan.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH dalam rilis group Mitra Polres mengatakan bahwa peristiwa pembunuhan terjadi pada 19 Januari 2017 silam.

“Kejadian tersebut pada 2017 silam bahwa, SH (60) ditemukan tergeletak bersimbah darah dan dalam keadaan meninggal dibelakang kandang milik H. Samsul desa Badur,” kata Kasi Humas Polres Sumenep Widiarti.

Baca Juga  Diduga Dipaksakan Naik Dek Atas, Truk Rusak Hambat Keberangkatan KM Batu Layar Milik DLN Hampir 5 Jam ke Lembar Lombok Barat

Dari hasil penyelidikan dan keterangan dari beberapa sumber, petugas menyimpulkan dan menduga kepada seseorang yang berinisial JB yang saat itu menghilang.

Sehingga petugas melakukan pencarian tapi tidak kunjung ketemu dimana keberadaannya sehingga JB menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pada hari Jum’at tanggal 20 Oktober 2023 pukul 18.00 wib di jalan raya Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang, Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengamankan JB yang sebelumnya dapat informasi valid dari masyarakat tentang keberadaan JB,” papar Widi

Baca Juga  Ungkap 320 Kasus Kejahatan Jalanan Selama Mei, Polda Jatim Amankan 319 Tersangka

Adapun Motif Pelaku membunuh korban sambung Widi, karena dendam, keluarga tersangka meninggal dunia yang diduga disantet oleh korban sehingga tersangka berniat untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 340 subs 338 KUHP subs 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE