INSA Surabaya Berharap NCVS dan Coast Guard Segera Diberlakukan
Ketua DPC INSA Surabaya, Stenven H Lesawengan saat press conference, Kamis (29/2/2024)

Surabaya | SIGAP88 – Di dalam bisnis pelayaran, selain memperoleh keuntungan juga disertai keselamatan yang diperlukan dalam melindungi aset dan nama baik negara.

Selain adanya peraturan menteri perhubungan dan undang-undang pelayaran, diperlukan juga aspek standarisasi keselamatan pelayaran berbendera dalam negeri dengan cakupan yang luas

Pasalnya, hingga hari ini Pelayaran Nasional belum di berlakukan Non Convention Vessel Standard (NCVS) yang diundangkan, sehingga Pelayanan Nasional (Pelnas) harus mengikuti jalur standart International maritime organization (IMO).

Jika pelayaran nasional terus mengikuti semua aturan-aturan IMO, hampir tidak ada di Negeri maritim ini bisa jalan apalagi pelayaran konvensional pelayaran rakyat (pelra), untuk itu harus ada pemberlakuan internal (NCVS).

Baca Juga  Polda Jatim Musnahkan 22 Kilogram Kokain Hasil Temuan di Sumenep

Ketua DPC INSA Surabaya, Stenven Henry Lesawengan berharap NCVS dan Coast Guard segera diberlakukan di Negeri Indonesia tercinta

”Untuk itu kami berharap pemerintahan baru nanti betul-betul konsen terhadap dunia maritim setidaknya segera memberlakukan NCVS agar kita tidak tergantung terhadap IMO,” ungkap Stenven Henry Lesawengan, Ketua DPC Indonesian National Shipowners Association (INSA) Surabaya, kepada Wartawan, Kamis ( 29/2/24).

Menurut Stenven, Pelnas harus mengikuti aturan IMO maka dunia pelnas terakhir ini mengalami jeblok, sebab dihadang aturan-aturan yang tidak familier, oleh karenanya INSA berharap NCVS segera diberlakukan

Baca Juga  Polda Jatim Ringkus Komplotan Curat Rumah Kosong Lintas Provinsi Beraksi di 13 TKP

”Selama ini ada, tapi hanya dibibir saja makanya segera di undangkan agar kita bisa dekler ke seluruh dunia bahwa ada vessel-vessel tertentu yang gak harus ikut standart IMO, di negara- negara besar ada NCVSnya, Malaysia saja ada, masak kita negara sebesar ini masih belum ada,” tegasnya

Dia mencontohkan terkait balast water, jika semua mengikuti standart IMO ya tidak akan kapal beroperasi, “sebab itu berhubungan dengan asuransi, kalau ada apa-apa kita tidak bisa mengeklaim, makanya harus ngikutin itu,” terang Stenven.

Sementara di Negara sebesar ini seharusnya ada coast guard, meski dalam UU Pelayaran No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran sudah diamanatkan, tapi sampai hari ini kan belum diberlakukan meskipun ada Bakamla, dan lain-lain, ” bagi coast guard itu kan belum berlaku”, ujarnya.

Baca Juga  Polda Jatim Ringkus Ayah Tiri Tega Perkosa Anak Kembar di Surabaya, Satu Korban Hamil

“Maka itu, INSA berharap pemerintahan yang baru nanti, siapa saja presidennya nanti Coast Guard segera diberlakukan sesuai aturan tersebut”, tegas Steven

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE