Sidoarjo, Sigap88 – Polresta Sidoarjo telah mengungkap kasus tindak pidana penggelapan, dengan tersangka NH (35 tahun) warga Gempol Pasuruan.

Pada Press Release Selasa (18/1/2022) di Mapolresta Sidoarjo, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Kasatreskrim Kompol Oscar Stefanus Setja menyampaikan bahwa asal kejadian berawal dari perkenalan antara pelaku NH dengan korban K (45 tahun) seorang janda warga Tulangan Sidoarjo dari jejaring media sosial.

Pada perkenalan itu, NH yang sudah beristri dan mempunyai seorang anak ini mengaku masih bujangan. Selama enam bulan mereka akrab di medsos, berlanjut pertemuan tatap muka langsung sebanyak dua kali.

Baca Juga  Kunjungan Kerja, Bupati Sidoarjo Terima Komandan Korem 084 Bhaskara Jaya

Pada pertemuan kedua di sebuah cafe di Porong, Minggu (6/9/2021) malam. NH, meminjam sepeda motor milik K untuk digunakan ke sebuah tempat, namun setelah ditunggu hingga beberapa jam NH tidak kembali.

Karena merasa telah menjadi korban penipuan atau penggelapan, korban K akhirnya melaporkan kejadian tersebut di Polsek Porong Polresta Sidoarjo. Korban mengaku, kehilangan satu unit sepeda motor matic yang sampai sekarang masih dalam pencarian barang bukti oleh pihak Kepolisian. Selain itu, di dalam joknya ada uang tunai senilai Rp. 3 juta dan satu unit handphone.

Baca Juga  Satreskrim Polres Pamekasan Berhasil Mediasi Kasus Penganiayaan di Palengaan

“Dari laporan korban, polisi langsung menangkap NH sebagai tersangka kasus penipuan atau penggelapan, sebagaimana dalam Pasal 372 atau 378 KUHP dengan ancaman penjara selama empat tahun,” ujar Perwira Menengah dengan Tiga Melati di pundak ini.

Dengan kejadian ini, Kapolresta Sidoarjo menghimbau kepada masyarakat, agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Serta jangan mudah percaya dengan orang tak dikenal, melalui media sosial.(YL)

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE