Sumenep | Sigap88 – Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Sumenep berkolaborasi dengan Polres Sumenep meresmikan Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA ) terlaksana di ruang Aula Sutanto Polres Sumenep Jl. Urip Sumoharjo No 35 Desa Pabian Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep. Selasa (09/08)

Kabupaten Sumenep mempunyai jumlah penduduk sebanyak, 1.124.436 jiwa, berkomitmen menciptakan situasi yang aman, kondusif untuk semua. Kita pastikan bahwa Sumenep adalah Kabupaten yang ramah, yang melindungi, yang menjaga keamanannya dan kehormatan bagi perempuan dan anak.

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentrico, SH. S.I.K menyampaikan, dengan terbentuknya Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak sekaligus memastikan hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan dari segala tindak kekerasan maupun perlakuan yang merendahkan martabat sebagaimana telah dijamin UUD 1945.

Baca Juga  Wabup Sumenep Ajak Generasi Muda Lestarikan Budaya Jeren Serek

*Dalam UU diatur bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia. Dengan demikian hak untuk mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan dijamin oleh konstitusi,* kata AKBP Edo

Disebutkan oleh Kapolres Sumenep Edo, Selama Tahun 2020 sampai dengan 2022 Kasus yang melibatkan Perempuan dan Anak di Kabupaten Sumenep sebanyak 96 perkara, dan yang dapat diselesaikan 77 perkara, sisanya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Maka dari itu sangat diperlukan satgas Perlindungan Perempuan dan anak yang melibatkan Polri, TNI, Pemkab, Kejaksaan, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.

Baca Juga  Dinkes P2KB Sumenep Upayakan Percepat Pemenuhan Kebutuhan Alkes Fisioterapi di Puskesmas Pagerungan Besar

“Melalui sinergitas dari semua elemen yang tergabung, diharapkan mampu menekan terjadinya kasus yang menimpa perempuan dan anak, serta dalam penanganan terhadap permasalahan tersebut lebih maksimal,” Harap Kapolres.

Sementara itu, Wakil Bupati Sumenep Hj Dewi Kholifah berharap, dengan adanya satgas PPA ini, kedepan agar tidak terjadi lagi kasus pelecehan seksual maupun kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Perlunya sosialisasi kepada masyarakat tentang hal ini, maka diperlukan sosialisasi kepada masyarakat, dan saya yakin para anggota satgas dapat berfungsi dengan baik dan mampu menjawab apa yang diinginkan masyarakat, dengan banyak turun ke masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga  Cegah Kelangkaan Minyak Goreng, TPID Sumenep Jual Minyakita di Pasar Tradisional

Bahkan untuk mempermudah masyarakat yang hendak melaporkan tindakan kekerasan yang di alami dirinya dapat menghubungi Hotline 110, Command Center Polres Sumenep 085230612200, Kejaksaan Sumenep 081937391923 dan Pemkab Sumenep 081231555110, yang dibuka 24 jam.

Launching Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak, dihadiri oleh Wakil Bupati Sumenep, Jajaran Forkopimda serta para anggota satgas Perlindungan Perempuan dan Anak dari berbagai instansi terkait.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE