SUMENEP | SIGAP88 – Keseriusan Polres Sumenep memberantas peredaran narkoba perlu diapresiasi.

Terbukti, Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil meringkus pengedar narkoba jenis sabu yang merupakan emak emak berinisial S (41) warga Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, pada hari Selasa malam (20/01/2026)

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto.,S.I.K, melalui kasi Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap tersangka S oleh anggota satresnarkoba di halaman rumah seorang warga di Desa Jelbudan, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep.

“Satresmarkoba berhasil meringkus tersangka S di halaman rumah seorang warga di Desa Jelbudan, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat ±100,35 gram,” ungkap Widiarti

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-06 Pademawu Dampingi Petani Desa Lemper Semprot Rumput Liar

Rincian barang bukti, sambung Widiarti berupa satu poket plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas berwarna hitam, dibungkus tisu putih serta dua lapis kantong plastik.

Dalam kesempatan itu pula ia menjelaskan bahwa, pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan komitmen Satresnarkoba dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep.

“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Sumenep dalam memerangi narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa, khususnya di Kabupaten Sumenep,” tegasnya.

Baca Juga  Dandim 0826 Pamekasan Dampingi Danrem 084 Bhaskara Jaya Tinjau Lokasi Pembangunan YTP dan BTP

Lebih lanjut disampaikan, saat dilakukan penggeledahan, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana berat,” tambahnya.

Baca Juga  Wujudkan Transparansi, RSUD dr Moh Anwar Kerjasama dengan Kejari Sumenep

Polres Sumenep juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.

“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan. Dengan sinergi bersama, kita wujudkan Sumenep yang bersih dari narkoba,” pungkasnya. (*)

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE