
SUMENEP | SIGAP88 – Selama kurun waktu dua bulan, Polres Sumenep berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana.
Jumlah kasus tersebut diungkapkan oleh Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, saat memimpin konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolres Sumenep. Rabu (28/05).
Dalam giat konferensi pers dihadiri oleh sejumlah pejabat utama (PJU) Polres Sumenep, di antaranya Kabag SDM, Kasat Reskrim, Kasat Resnarkoba, dan Kasat Lantas, selain itu puluhan wartawan dari berbagai media—baik televisi, cetak, maupun elektronik—ikut meliput kegiatan ini.
Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda mengungkapkan bahwa Polres Sumenep berhasil membongkar 18 kasus tindak pidana, yang meliputi kasus narkoba, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penipuan umrah, premanisme, serta berbagai tindak pidana lainnya.
“Pengungkapan kasus ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Sumenep. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat merasa aman dan terlindungi,” ungkap Kapolres Rivansa.
Ia menegaskan bahwa tindakan penegakan hukum akan terus ditingkatkan, khususnya terhadap praktik premanisme yang meresahkan masyarakat.
Hal ini sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya pemberantasan premanisme serta penegakan hukum yang adil dan tegas.
“Penegakan hukum terhadap premanisme menjadi bagian dari upaya mewujudkan kehidupan yang harmonis dan berkeadilan sebagaimana tertuang dalam visi Presiden melalui ‘Asta Cita’. Kami berkomitmen untuk menjalankan amanah ini demi terciptanya ketentraman di tengah masyarakat,” imbuhnya.
Kapolres juga mengapresiasi dukungan masyarakat serta peran media yang aktif mengawal proses hukum dan menjadi mitra strategis kepolisian dalam memberikan informasi yang akurat dan berimbang.
“Kegiatan konferensi pers ini sekaligus menjadi bentuk transparansi Polres Sumenep dalam penanganan kasus hukum, serta bukti keseriusan aparat dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Sumenep,” pungkasnya.














