Wakil Ketua DPRD Jatim menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA PPAS APBD Jawa Timur 2026
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Deni Wicaksono menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim di Surabaya, Rabu (5/8/2026). Penandatanganan tersebut menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD 2026.

SURABAYA | SIGAP88 — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur resmi menyepakati Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut menjadi pijakan awal penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD 2026.

Persetujuan itu disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur yang berlangsung di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Rabu (5/8/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono dan dihadiri Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Ketua DPRD Jatim Muhammad Musyafak Rouf, serta Wakil Ketua DPRD Hidayat dan Sri Wahyuni.

Saat memimpin sidang, Deni Wicaksono menjelaskan bahwa persetujuan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Gubernur Jawa Timur mengenai penyampaian Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 yang sebelumnya telah dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Menindaklanjuti surat Gubernur Jawa Timur perihal penyampaian Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026, dan telah dibahas di tingkat Banggar, maka hari ini dilaksanakan persetujuan nota kesepakatan bersama,” ujar Deni Wicaksono.

Menurutnya, kesepakatan tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan proses penyusunan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

“Dalam rapat Banggar bersama TAPD sebelumnya, kedua pihak telah bersepakat dan menyetujui rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026. Sebagai tindak lanjut, dilakukan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” tegasnya.

Usai penyampaian pengantar dari pimpinan rapat, Sekretaris DPRD Jawa Timur M. Ali Kuncoro membacakan Rancangan Nota Kesepakatan Nomor 900/0/NK/050/2026 dan Nomor 900/0/NK/013/2026 tentang Perubahan KUA dan PPAS APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026.

Dalam paparannya, Ali Kuncoro menjelaskan bahwa perubahan anggaran difokuskan pada sejumlah kebutuhan prioritas daerah, mulai dari pencapaian target indikator kinerja utama hingga pemenuhan belanja yang bersifat wajib.

“Prioritas belanja daerah di antaranya untuk memenuhi target indikator kinerja utama yang belum tercapai, mengakomodasi dan merealisasikan pokok-pokok pikiran yang belum terakomodasi pada APBD Tahun 2026, serta pemenuhan belanja wajib dan mengikat termasuk belanja pegawai sesuai amanat peraturan perundang-undangan,” jelas Ali Kuncoro.

Selain itu, DPRD dan Pemprov Jatim juga menyepakati agar target pendapatan daerah dibahas lebih mendalam bersama komisi-komisi sesuai bidang masing-masing agar proyeksi penerimaan daerah benar-benar disusun berdasarkan potensi riil.

“Terkait dengan target pendapatan daerah agar dilakukan pembahasan dengan alat kelengkapan atau komisi yang membidangi sesuai potensi riil,” tambahnya.

Melalui penandatanganan nota kesepakatan tersebut, DPRD dan Pemprov Jawa Timur menegaskan komitmen untuk mengawal penyusunan Perubahan APBD 2026 secara transparan, efektif, efisien, dan akuntabel sehingga anggaran yang disusun mampu memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.