Dinsos P3A Sumenep Berencana Lakukan Pemasangan Labelisasi kepada Penerima PKH

SUMENEP | SIGAP88 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) akan melakukan labelisasi PKH (Program Keluarga Harapan).

“Pelabelan terhadap penerima PKH akan dilaksanakan pada akhir bulan Januari 2024 ini,” kata Kepala Dinsos P3A Sumenep Achmad Dzulkarnaen, Senin (8/1).

Mantan Sekdis Perhubungan Ini menjelaskan bahwa, ada sekitar 34 ribu penerima PKH.

“Masyarakat sangat merespon terhadap program PKH ini,” ucap Kadinsos.

Menurutnya, pemasangan labelisasi (Sticker) di rumah penerima PKH bertujuan untuk menciptakan transparansi siapa-siapa penerima program PKH.

Baca Juga  Anggota Kodim 0826 Pamekasan Laksanakan Giat Pembelajaran Pengoperasian Mobil Damkar

Dengan begitu, menjadi informasi sekaligus kontrol sosial bahwa keluarga yang bersangkutan tergolong keluarga miskin atau pra sejahtera.

Izoel, sapaan akrab Kadinsos Sumenep menambahkan, pelabelan PKH di rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diatur oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor 1902/4/S/HK.05.02/05/2019 tanggal 9 Mei 2019 perihal Instruksi Pemasangan Daftar Nama KPM Bantuan Sosial di Tempat Umum dan Surat Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 1000/LJS/HM.01/6/2019 tanggal 18 Juni 2019 tentang Labelisasi KPM PKH.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-01 Pamekasan bantu Warga Desa Laden Jemur Padi

Izoel menerangkan bahwa pihaknya melakukan ikhtiar merangkum segala laporan yang datang dari desa maupun dari masyarakat.

“Kami berharap melalui labelisasi ini masyarakat bisa sadar yang telah merasa mampu mengajukan untuk menarik diri untuk tidak menerima Bansos,” terangnya.

“Kami akan melakukan di semua kecamatan se Kabupaten Sumenep baik darat maupun kepulauan,” paparnya.

Ditegaskan oleh Kadinsos Izoel, bahwa penerima PKH bisa menerima pula bantuan sosial yang lain.

Baca Juga  Diskop UKM dan Perindag Sumenep Perkuat sektor Ekonomi Kerakyatan

“Apabila masyarakat sudah mampu atau mandiri bisa dilaporkan, untuk tidak menerima Bansos lagi dengan catatan melalui verifikasi dan validasi (Verval),” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE