Sumenep | Sigap88 – Usai memimpin Upacara HBA ke-63 Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Sumenep Trimo,SH, MH, didampingi oleh Kasi Pidum, Kasi DATUN, Kasi Pidsus, Kasi Intel, memaparkan prestasi yang telah di capai dalam I semester (periode tahun 2023).

“Dalam I semester mulai bulan Januari sampai 22 Juli 2023, Kejari Sumenep telah melakukan penindakan dan mengamankan aset negara dari kasus korupsi pengadaan kapal Ghoib, korupsi di Bank plat merah dan penindakan narkoba,” ungkapnya

Trimo merinci, Kejari telah menyelamatkan kerugian uang negara dari para pelaku korupsi selama dari bulan Januari sampai 22 Juli 2023 senilai Rp 6 milyar lebih, “6 milyar terdiri dari beberapa kasus yaitu, di Bank plat merah sebesar 509 juta,” papar Trimo.

Baca Juga  Dandim 0826 Pamekasan Dampingi Danrem 084 Bhaskara Jaya Cek Progres Pembangunan Jembatan Beton

sedangkan yang bersangkutan telah menerima ganjarannya dengan hukuman kurungan lebih dari 5 tahun dengan rincian hukuman pokok 3 tahun, hukuman denda subsider 6 bulan dan uang pengganti subsider 2 tahun. “Jadi hukuman yang harus dijalani oleh terdakwa lebih dari 5 tahun,” jelasnya.

“Hasil penyelamatan uang negara oleh Kejari salah satunya dari kasus kapal Ghoib, setelah di hitung oleh auditor nilai kerugian negara sebesar Rp 5,89 milyar aset negara berupa kapal tongkang dan uang sebesar Rp 2,6 milyar dari 2 tersangka pengadaan kapal Ghoib,” terangnya.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-05 Larangan Dampingi Petani Desa Panaguan Rawat Tanaman Holtikultura

Lanjut Trimo, sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Presiden bahwa kita menerapkan hukum harus tegas dan humanis. “Maksudnya penanganan perkara harus mengedepankan kearifan lokal dengan penyelesaian secara restorative justice dan Kejari Sumenep mempunyai rumah restorative justice,” imbuhnya

“Penanganan restorative justice dalam semester I ini mencapai 7 penyelesaian dengan rincian 4 kasus narkoba dan 3 penganiayaan dan KDRT,” jelasnya

Baca Juga  Lepas Calon Jemaah Haji Pamekasan, Ini Pesan Wabup Sukriyanto

Penanganan perkara tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam semester I ini telah mencapai Rp 146 juta dari tilang, sitaan, perampasan dan yang lain.

“Semoga apa yang di capai ini akan lebih meningkatkan lagi prestasi oleh Kejari Sumenep dalam penegakan hukum,” pungkasnya

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE