PAMEKASAN | Sigap88 – Polres Pamekasan menggelar Sosialisasi Peraturan Disiplin Kepolisian bagi anggota Polri bertempat di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Rabu (24/7)

Giat sosialisasi dipimpin langsung oleh Kabag SDM Polres Pamekasan Kompol Siti Maryatun didampingi Kasipropam Polres Pamekasan AKP Budi Waluyo diikuti oleh personel Provost Polres Pamekasan dan Provost Polsek Jajaran Polres Pamekasan.

Kabag SDM Polres Pamekasan menyampaikan, sosialisasi peraturan disiplin kepolisian ini dalam rangka membina dan menegakan disiplin serta memelihara tata tertib kehidupan dilingkungan Polri, dan menjamin terselenggaranya mekanisme penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri serta menjamin kepastian hukum dalam rangka penegakan peraturan Disiplin dan pembinaan karier anggota Polri.

Baca Juga  Ini Respon Pemuda Sumenep Tentang Menkeu Beri Sinyal Positif KEK Tembakau Madura

“Anggota polri dalam melaksanakan tugasnya dituntut secara profesional, untuk melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, menjadi suri tauladan bagi rekan maupun masyarakat dan jangan sampai melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang dapat merugikan diri sendiri serta menurunkan citra Polri,” kata Kabag SDM Polres Pamekasan.

Dirinya menekankan kepada seluruh personel Provost yang mengikuti giat sosialisasi agar memperhatikan dengan seksama materi yang disampaikan.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-05 Larangan bantu Warga Bangun Pondasi Rumah

Usai sambutan Kabag SDM Polres Pamekasan, dilanjutkan dengan pemberian materi tentang sosialisasi peraturan disiplin kepolisian bagi anggota polri, dengan pemateri Kasihumas Polres Pamekasan dan Kanit Paminal Polres Pamekasan.

Terpisah Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto mengatakan bahwa Kegiatan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada anggota tentang peraturan disiplin kepolisian bagi anggota polri sehingga anggota tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan.

Baca Juga  Tingkatkan Keimanan dan Ketakwaan, Anggota Kodim 0826 Pamekasan Ikuti Kajian Rutin Bulanan

“Sosialisasi ini dalam rangka memberikan pemahaman kepada semua anggota tentang Peraturan Disiplin Kepolisiansehungga, Anggita tidak sampai melakukan pelanggaran etika,” tuturnya (*)

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE