Pamekasan | Sigap88 – Bupati Pamekasan H. Baddrut Tamam, S.Psi menghadiri rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan dengan agenda Penetapan 3 Rancangan Peraturan Daerah, yang terselenggara di ruang rapat DPRD Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Rabu (02/02).

Rapat Paripurna DPRD Pamekasan dengan agenda. Perubahan atas perda no 9 tahun 2019 tentang RPJMD Kabupaten Pamekasan tahun 2018 – 2023, Pengusahaan tembakau Madura, Pengembangan usaha Mikro dan ekonomi kreatif.

Ketua DPRD Pamekasan Fathorrohman menyampaikan bahwa perubahan rancangan peraturan daerah telah disetujui oleh Gubernur Jawa Timur.

“Perubahan rancangan peraturan daerah (Raperda) telah disetujui oleh Gubernur Jatim dan dapat di jadikan Perda Pamekasan Kabuoat n Pamekasan,” ungkap Ketua DPRD Fathorrohman.

Baca Juga  Jalin Silaturahmi, Babinsa Koramil 0826-07 Pegantenan Komsos bersama Warga Desa Tanjung

Usai menandatangani Perda yang ditetapkan, Bupati Pamekasan H. Baddrut Tamam, S. Psi menyampaikan, perda yang telah ditetapkan harus menjadi dampak peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat Bumi Gerbang Salam.

Setelah ditetapkannya perubahan peraturan daerah Nomer 9 tahun 2019 tentang RPJMD Kabupaten Pamekasan tahun 2018 – 2023. “Kami mengintruksikan kepada semua perangkat daerah untuk melakukan rencana strategis perangkat daerah sesuai dengan kewenangan masing masing dengan berpedoman kepada RPJMD tahun 2018 – 2023,” papar Bupati Tamam.

Mas Tamam juga menyarankan agar melakukan sinkronisasi program atau kegiatan bagi masyarakat yang mengalami nomenklatur perangkat daerah serta unit kerja.

Baca Juga  Hari Otoda 2026, Pemkot Surabaya Prioritas Efisiensi Anggaran dan Inovasi Digital

Dirinya juga mengajak kepada pimpinan DPRD dan anggota serta stakeholder untuk bersama sama mendukung dan melaksanakan pengembangan pelaksanaan dan mengawal bersama untuk mewujudkan Kabupaten Rajjeh, Bejreh tor Parjugeh.

“Untuk meningkatkan pengusahaan tembakau Madura diperlukan pembinaan dan pengendalian, pengawasan dan pengembangan sehingga meminimalisir kerugian bagi petani,” terangnya.

Sehingga, memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang mampu menjamin kehidupan para pelaku usaha tembakau sesuai dengan perkembangan dunia usaha.

“Maka dari itu pemerintah berencana pada tahun 2022 akan membangun Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT),” inginnya.

Sementara untuk memperkuat usaha mikro dan ekonomi kreatif agar menjadi tangguh dan mandiri maka pemerintah melakukan langkah pinjaman dengan bunga yang relatif kecil.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-02 Tlanakan Dampingi Pendataan Balita di Desa Branta Pesisir

“Demi mendukung usaha mikro dan kreatif, pemerintah Kabupaten Pamekasan memberikan pinjaman dengan bunga 1 persen ,” paparnya

Menurutnya, kedepannya pasar dunia kedepan 60 persen akan di kuasai oleh ekonomi mikro dan 70 persen menggunakan perdagangan online.

“Kita harus dukung usaha mikro dengan menjadikan usaha yang produktif dengan pemasaran dan SDM yang mempuni,” tandasnya.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE