SUMENEP | Sigap88 – Melalui Badan Kepegawaian dan pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengumumkan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran (TA) 2024.

Kepala BKPSDM Sumenep Dr Arif Firmanto menyampaikan, Penerimaan dan Pengadaan calon pegawai pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia

Baca Juga  Kepala Beacukai Pasuruan bersama Bupati Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

“Penerimaan dan pengadaan calon pegawai negeri pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024,” ungkap kepala BKPSDM Sumenep Arif Firmanto. Senin (19/08).

Berikut jabatan, kualifikasi pendidikan, unit kerja dan jenis formasi Pemerintah Kabupaten Sumenep membutuhkan pegawai aparatur sipil negara sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) sebanyak 46 orang dengan perincian, Tenaga kesehatan 21 orang, Tenaga teknis 25 orang.

Baca Juga  Dinsos P3A Sumenep Bentuk Satgas PPA Tingkat Desa di Kecamatan Arjasa

[dflip id="48203" ][/dflip]

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE