Sumenep | Sigap88 – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Sumenep, Bea Cukai Pamekasan, Polres Sumenep, PMI, CPN, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Perekonomian, Dinas UKM dan Perdagangan dan Bagian Hukum Setkab Sumenep, berhasil amankan 104 merek rokok ilegal.

Kepala Satpol PP Sumenep Ach Laily Maulidy menyampaikan bahwa, tim gabungan saat melakukan razia telah mengamankan 104 merek rokok tanpa bea cukai.

Baca Juga  HUT KCK Ke-80, Persit Kodim 0827 Sumenep Hijaukan Kalianget, Dengan Tanam Pohon

“Tim gabungan berhasil mengamankan 104 merek rokok ilegal yang di jual di toko dan yang akan dikirim ke kepulauan,” kata Kepala Satpol PP Ach Laily beberapa waktu lalu.

Laily sapaan akrab Kepala Satpol PP Sumenep menjelaskan, dari hasil razia di 19 Kecamatan di Kabupaten setempat dan mengambil sampel 193 toko dan terdapat 63 toko yang menjual rokok ilegal.

Baca Juga  Anggota Komisi IV DPRD Sumenep Minta Pemda Fasilitas Bank Darah di RSUD Abuya Kangean

Dari hasil temuan di 63 toko tersebut akan dimasukkan dalam aplikasi Sirolek (Sistem rokok ilegal). “Aplikasi Sirolek ini akan menyimpan data toko yang telah melakukan penjualan rokok ilegal bersama dengan merek rokoknya, termasuk titik koordinat nya,” papar Laily.

Pelaksanaan razia ke toko toko dilakukan secara humanis. “Razia tersebut juga memberikan edukasi ke beberapa toko dan warung yang tersebar di 19 kecamatan terkait bahaya menjual rokok ilegal,” tandasnya.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE