Beraksi Di 150 TKP, DPO Asal Grati Dibekuk Satreskrim Polres Paskot

107

Pasuruan, Sigap88 – Satreskrim Polres Pasuruan Kota (Polres Paskot) bersama Jatanras Polda Jawa Timur berhasil mengungkap daftar pencarian orang (DPO) pelaku Curas, Curat dan Curanmor yang kerap melakukan aksi sebanyak 150 TKP di wilayah Grati – Pasuruan, Sidoarjo, Surabaya, Malang dan Probolinggo.

Pelaku bernama Haider, warga dusun Rembang, Desa Plososari, Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan, yang sudah lama menjadi buronan Satreskrim Polres Pasuruan Kota ini berhasil dibekuk petugas pada Senin, (26/1/22) dini hari.

Dalam kegiatan konferensi pers yang digelar, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari S.H S.I.K M.SI, di depan para awak media, membeberkan modus pelaku saat melakukan aksinya tidak segan – segan melukai hingga menganiaya korban.

Baca Juga  Polres Jombang Amankan Tiga Remaja Diduga Kroyok Pelajar

Dari hasil penyidikan dan penyelidikan yang telah dilakukan petugas, tersangka telah melakukan aksinya hampir 150 TKP di sejumlah wilayah, dengan modus mengancam korban dengan senjata api mainan dan senjata tajam jenis clurit serta bahan peledak (Bondet).

“Sasaran pelaku ini bukan hanya kendaraan motor, tapi juga barang – barang berharga seperti hand phone juga menjadi incaran pelaku,” Beber Kapolres.

Dari sebanyak 150 TKP kebanyakan korban dari warga sipil, dan ada juga anggota Polri yang sempat menjadi korban keganasan pelaku yang berbekal sajam dan bondet ini.

Baca Juga  Danramil 0826-01 dan Babinsa Jungcangcang Komsos di Lapas Kelas IIA Pamekasan

“Pada 2017 lalu ada anggota Polwan yang menjadi korban kejahatan tersangka. dan Alhamdulillah, kita sudah amankan tersangka. hingga saat ini tersangka sudah kami tahan dan akan diproses dengan pasal berlapis,” Ungkapnya.

Dalam aksinya, pelaku melakukan kejahatan bersama tim sebanyak 6 orang, “Tahun kemaren kita berhasil menangkap dua tersangka. untuk tiga orang rekannya US, EM dan MM (DPO- Red) masih kita lakukan pengejaran,” Imbuhnya.

Kapolres juga menjelaskan, dari hasil kejahatan tersangka Haider selaku eksekutor tiap melakukan aksi, ini akan dipake untuk pesta narkoba, “Hasil dari kejahatan yang diperolehnya, pelaku kemudian berfoya – foya pesta narkoba,” Ujarnya sembari dibenarkan oleh tersangka.

Baca Juga  Kejaksaan Agung Bantah Kabar Penangkapan Ketua PN Surabaya

Dalam proses penangkapan, sempat terjadi perlawanan dari pihak pelaku dan mengakibatkan beberapa petugas mengalami luka akibat lemparan bondet dari pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dikenakan pasal berlapis sesuai dengan PASAL 365 KUHP dan PASAL 363 KUHP.

“Alhamdulillah kita sudah amankan tersangka dan saat ini tersangka sudah ditahan dan kita proses dengan pasal berlapis mulai dari curas, curat, curanmor, anirat, dan undang-undang darurat dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan sumur hidup,” Pungkasnya. (Gun)

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE