Sumenep | Sigap88 – Dua orang yang sedang pesta sabu disalah satu rumah tersangka di Desa Torbang Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep pada hari Kamis (27/01) sekira pukul 01.00 wib.

Menurut keterangan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba AKP Taufik Hidayat, S.H dalam rilisnya menyampaikan bahwa, informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah tersangka di Desa Torbang Kecamatan setempat sering ditempati pesta Narkoba.

Selanjutnya, Anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan secara intensif, dan pada hari Kamis sekira pukul 01.00 wib mendapat informasi valit bahwa ada dua orang akan melakukan pesta narkoba.

Baca Juga  Perhutani KPH Madura Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW dan Santunan Anak Yatim

Maka, anggota melakukan penggerebekan yang di sertai penggeledahan. “Diketahui di dalam rumah tersebut ada dua orang yang sedang pesta sabu, diketahui bernama inisial BD (34) alamat Desa Torbang Kecamatan setempat, sebagai pemilik rumah dan BHQ (40) alamat Desa Torbang Kecamatan setempat,” kata Kasat Taufik.

“Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti dilantai tepatnya dibawah tempat tidur berupa: 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,36 gram dan Seperangkat alat hisap,” papar Taufik.

Advertisement
Baca Juga  Sinergitas TNI-Polri, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Campor Patroli Wilayah Jaga Kamtibmas

Setelah ditunjukkan BB tersebut diakui oleh tersangka BD bahwa, barang tersebut adalah miliknya yang di dapat dari tersangka inisial RW alamat Desa Batuan Kecamatan setempat.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka RW pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022, sekira pukul 03.00 Wib. “Tersangka RW berhasil diringkus di halaman kantor Pertanian Kecamatan Batuan dan dirinya mengakui bahwa telah menjual sabu kepada BD,” terangnya.

Baca Juga  Bangun Budaya Literasi, Pemkab Sumenep Hadirkan Perpustakaan Keliling

Ketiga tersangka berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Taufik.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE