Dituding Terima Uang Rp 30 Juta Hentikan Perkara Narkoba, Kapolsek Gudo Beberkan Faktanya

129

Jombang | Sigap88 – Polsek Gudo Jombang dituding menerima uang Rp 30 juta untuk menghentikan perkara narkoba, namun kabar itu ditepis oleh Kapolsek Gudo Iptu Djulan dan memberikan klarifikasi

Dijelaskan Iptu Djulan, pelaku berinisial M diajukan ke Tim Asesmen Terpadu untuk menjalani rehabilitasi usai diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Gudo. Hasilnya, pelaku dilakukan rehabilitasi.

“Jadi, rehabilitasi ini ada 2 kategori. Ada yang rawat inap dan ada rawat jalan. Karena tergolong masih sekedar coba – coba maka dilakukan rawat jalan. Kita sudah melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku. Karena cuma pengguna ya kita rehab dan sudah sesuai SOP,” ucapnya, Senin (28/10/2024).

Baca Juga  Bantu Pasokan Darah, Polres Jombang Ajak Anggotanya Donor

Perwira dengan 2 balok di pundaknya itu menjelaskan secara rinci perkara tersebut. Bahwa, informasi tentang 8 paket sabu yang ditemukan saat pria berinisal M tersebut mengalami kecelakaan tidaklah benar.

“Jadi, setelah kecelakaan, pria berinisial M tersebut dibawa ke rumah sakit. Karena terlihat seperti orang mabuk, jadi dilakukan tes urine sekalian dan hasilnya positif. Pria berinisial M ini memang pengguna bukan pengedar. Jadi, sabu yang 8 poket itu tidak benar,” jelasnya.

Baca Juga  Polres Jombang Tanam Jagung di Lahan Kosong

Sementara, Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani membenarkan bahwa penanganan kasus penyalahgunaan narkoba oleh Polsek Gudo sudah sesuai dengan prosedur, bahwa pelaku dilakukan rehabilitasi di BNNK Mojokerto.  

“Semoga dengan penjelasan yang mendetail ini, tidak ada lagi kesalahpahaman antara pihak kami dengan rekan-rekan media. Dan saya pastikan informasi yang diterima rekan-rekan terkait 8 paket sabu dan uang sebesar Rp. 30 juta itu tidak benar,” pungkasnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE