DPU-PR Kota Pasuruan Gelar Diseminasi Validasi Tentang PMP-UMK

61

Pasuruan | SIGAP88 – DPU-PR Kota Pasuruan melalui Bidang Tata Ruang mengadakan diseminasi tentang Pernyataan Mandiri Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PMP-UMK) pada Selasa, 22 Oktober 2024 lalu

Kegiatan yang digelar di ruang DPU-PR Kota Pasuruan itu mengundang sebanyak 11 Dinas terkait, dengan menghadirkan Narasumber dari Kasi Pengendalian Ruang Wilayah dan Pertanahan serta Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) Provinsi Jawa Timur.

Hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan dengan berlandaskan Wawasan Nusantara.

Disampaikan Kepala Dinas PU-PR Kota Pasuruan Gustap Purwoko ST, MT., Pemerintah Kota Pasuruan saat ini sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2021-2041.

Baca Juga  Tim Relawan Pemenangan Sebut Khofifah-Emil Unggul 80 Persen di Pamekasan

“Tentu ini akan mewujudkan wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan dengan berlandaskan Wawasan Nusantara serta Ketahanan Nasional dengan, terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan sehingga bisa tercipta keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam,” ucap Gustap Purwoko, Senin (28/10)

Selain Perda, Pemkot Pasuruan juga menerapkan peraturan Walikota Pasuruan No. 67 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTR) Tahun 2021-2041 yang mana RDTR mulai bulan September 2022 lalu telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Hal yang sama juga dijelaskan Kepala Bidang Tata Ruang Kota Pasuruan Zulfikry Arif, ST, M.Si., bahwasanya untuk pengajuan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), untuk Kegiatan Berusaha, masyarakat dapat langsung mengajukan melalui sistem OSS.

Baca Juga  DPRD Sumenep Setujui Laporan Hasil Rancangan Perda APBD TA 2025

“Sedangkan untuk Kegiatan Non Berusaha, DPUPR berinovasi, berkolaborasi dengan DPMPTSP dalam memudahkan pemohon dengan memanfaatkan aplikasi si-Cantik dari Kementrian Kominfo sehingga pengajuannya dapat dilakukan secara elektronik melalui aplikasi si-Cantik,” jelas Zulfikry Arif.

Zulfikry juga menguraikan, untuk dokumen KKPR Kegiatan Berusaha yang modalnya dibawah 5 milyar, Pelaku Usaha bisa membuat PMP-UMK yang isinya menyatakan bahwa kegiatan yang akan dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan Zonasi Tata Ruang, sudah sesuai dengan kaidah lingkungan dan sudah sesuai peraturan yang ada.

“Setelah RTRW dan RDTR ditetapkan, yang menjadi Perhatian selanjutnya adalah pemanfaatan ruang dan pengendaliannya,” urainya.

Sementara, narasumber dari DPRKPCK Provinsi Jawa Timur Priyo Nur Cahyo, ST, MT, menuturkan, dokumen PMP-UMK yang telah terbit di Kota Pasuruan sampai dengan akhir desember 2023, total sejumlah 14.935, “harapannya untuk bisa dilakukan digitalisasi, sehingga lebih memudahkan dalam menilai kesesuaiannya dengan rencana tata ruang yang ada,” tuturnya.

Baca Juga  Kepala Disbudporapar Sumenep Optimis, Target PAD Tahun 2024 Tercapai

Setiap 2 tahun sekali, lanjut Nur Cahyo, kementerian ATR BPN melalui DPRKPCK Provinsi Jawa Timur melakukan penilaian kinena dalam pelaksanaan penataan ruang terhadap kabupaten/kota se-Jawa Timur.

“Dengan dilaksanakannya agenda pembinaan penataan ruang secara rutin seperti ini, dapat menambah penilain terhadap kinerja penataan ruang Pemerintah Kota Pasuruan,” Pungkasnya. (Gun)

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE