SUMENEP | SIGAP88 – Ketahuan bawa narkoba jenis sabu AA (23) warga Kecamatan Kangayan, Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura diringkus oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep, pada hari Senin (08/07) kemarin, sekira pukul 14.00 wib.

Kasi Humas polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, penangkapan terhadap tersangka AA oleh anggota Satresnarkoba Pokres Sumenep di jalan seludang Kelurahan Pajagalan Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-05 Larangan Dampingi Petani Desa Panaguan Rawat Tanaman Holtikultura

“Tersangka AA dicurigai sering mengkonsumsi narkoba jenis sabu,” kata Widiarti, dalam keterangannya Selasa(9/7)

Saat dilakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penggeledahan, ditemukan Barang Bukti

“Satu poket plastik klip kecil berisi sabu yang dibungkus dengan sobekan kertas warna putih dan sobekan plastik warna hitam berat kotor 0,56 gram, Setelah ditunjukkan AA mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya” kata Widiarti

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-02 Tlanakan Dampingi Pendataan Balita di Desa Branta Pesisir

Selain barang bukti Narkoba, petugas juga mengamankan satu unit HP dan satu unit motor dengan Nopol M 3233 XD warna merah kombinasi hitam

“Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Widi

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE