
JAKARTA | SIGAP88 – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) merespons penetapan anggotanya yakni Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 8 Januari 2026
Gus Yahya menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku di Indonesia dan menyatakan dirinya tidak akan mengintervensi kasus yang menimpa adik kandungnya itu.
”Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” tegas Gus Yahya dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi sigap88.com Jumat, (9/1/2026).
Gus Yahya memastikan PBNU secara organisasi tidak terlibat dalam kasus yang melibatkan mantan orang nomor satu di Kemenag tersebut.
”PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi,” tandasnya.
Sikap serupa disampaikan penasihat hukum Yaqut, Mellisa Anggraini.
Ia menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan menunjukkan komitmen kliennya untuk kooperatif.
“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” kata Mellisa.
Menurut Mellisa, sejak awal pemeriksaan, Yaqut telah bersikap transparan dengan memenuhi seluruh panggilan dan prosedur hukum yang berlaku, sebagai bentuk penghormatan terhadap penegakan hukum.
Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas bersama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf khususnya sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji pada Kamis, 8 Januari 2026.
“Penetapan tersangka dilakukan kemarin, Kamis, 8 Januari 2026,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK.
Budi menambahkan bahwa surat pemberitahuan penetapan tersangka telah disampaikan kepada Yaqut dan Gus Alex.
“Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait,” jelasnya.
















