JOMBANG | SIGAP88 — Perkenalan melalui aplikasi pencari jodoh berujung perkara pidana. Seorang pria berinisial MIN (23), warga Kota Metro, Lampung, ditangkap Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jombang setelah diduga menipu dan mengancam seorang perempuan yang dikenalnya melalui aplikasi pencari jodoh.

Kasus tersebut diduga menggunakan modus love scamming, yakni membangun kedekatan emosional dengan korban untuk mendapatkan kepercayaan sebelum dimanfaatkan demi kepentingan pelaku.

Perkara bermula ketika korban berinisial HZ berkenalan dengan MIN melalui aplikasi MUZZ. Dalam komunikasi yang berlangsung sekitar dua pekan, MIN disebut mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Polsek Lowokwaru, Polres Malang.

Hubungan komunikasi yang semakin intens kemudian berkembang menjadi hubungan asmara.

Dalam kondisi tersebut, tersangka diduga membujuk korban melakukan panggilan video. Saat komunikasi berlangsung, korban diminta membuka pakaian. Tanpa sepengetahuan korban, momen tersebut direkam dan disimpan oleh tersangka.

Masalah muncul ketika rekaman tersebut kemudian digunakan untuk mengancam korban.

Pada 12 Desember 2025, korban menerima komunikasi dari seseorang yang disebut mengaku sebagai atasan tersangka. Dalam komunikasi itu, korban diancam akan dipermalukan dengan menyebarluaskan rekaman pribadi tersebut melalui media sosial.

Korban kemudian diminta menyerahkan uang Rp2 juta agar rekaman tidak disebarluaskan.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra mengatakan, penyidik menemukan pola bahwa kedekatan yang dibangun tersangka melalui aplikasi pencari jodoh diduga menjadi bagian dari modus untuk mendapatkan kepercayaan korban.

“Setelah mendapatkan kepercayaan korban, tersangka kemudian melakukan video call dan merekam korban. Rekaman tersebut selanjutnya digunakan sebagai sarana untuk melakukan ancaman dan meminta sejumlah uang,” kata Magribi. Jumat(28/8).

Laporan korban selanjutnya ditindaklanjuti Satreskrim Polres Jombang. Penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi MIN sebagai orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Pengejaran kemudian dilakukan hingga ke wilayah Lampung.

Pada Senin, 17 Agustus 2026, Unit Tipidter Satreskrim Polres Jombang menangkap MIN di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya satu baju lengan panjang warna putih, pin Reserse, dasi Reserse warna merah, kalung ID card Reserse, serta satu unit telepon seluler merek Redmi warna hitam.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap identitas seseorang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi pencari pasangan.

Terlebih jika hubungan yang baru terjalin mulai diarahkan pada permintaan foto, video pribadi, data pribadi, maupun sejumlah uang.

“Jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal melalui media sosial, terlebih apabila sudah mulai meminta data pribadi, foto maupun video yang bersifat privasi,” ujar Magribi.

Ia juga meminta korban yang mengalami pemerasan atau ancaman di ruang digital agar tidak memilih diam.

“Apabila masyarakat mengalami tindak pidana atau mendapatkan ancaman, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Jangan memenuhi permintaan pelaku tanpa melaporkannya,” katanya.

Atas perkara tersebut, MIN dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (10) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Polres Jombang mengimbau masyarakat yang menghadapi ancaman atau gangguan keamanan agar segera meminta bantuan kepolisian melalui layanan 110.

📰 Baca Versi E-Paper
Baca berita ini dalam tampilan koran digital SIGAP88.
BUKA VERSI KORAN

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses