SUMENEP | SIGAP88 — Pelaksanaan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Sumenep menjadi sorotan. Sejumlah persoalan mengemuka, mulai dari pelibatan pemerintah desa, mekanisme pelaksanaan, hingga tata kelola proyek. Isu-isu tersebut mencuat dalam forum diskusi yang digelar Asosiasi Media Online Sumenep (AMOS) di Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura, Senin (3/8/2026).

Ketua AMOS, Junaidi, mengatakan kegiatan itu digelar untuk membuka ruang dialog mengenai implementasi KDKMP yang belakangan memunculkan beragam pandangan di masyarakat.

“Kami ingin masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai program KDKMP, sehingga berbagai pandangan dapat disampaikan secara terbuka dan menjadi bahan evaluasi bersama,” ujar Junaidi.

Sorotan paling tajam datang dari Ketua Persatuan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Sumenep, Abdul Hayat. Ia mengaku banyak kepala desa baru dilibatkan ketika pemerintah membutuhkan persetujuan terkait penyediaan lahan pembangunan koperasi.

Menurutnya, pemerintah desa sejak awal tidak memperoleh ruang yang memadai untuk terlibat dalam perencanaan maupun memahami mekanisme pelaksanaan program tersebut.

“Kebanyakan kepala desa tidak dilibatkan secara langsung. Bahkan kepala desa hanya dimintai persetujuan terkait ketersediaan lahan. Ketika ada persoalan, baru kemudian dilibatkan,” tegas Abdul Hayat.

Pernyataan itu memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pemerintah desa memiliki peran dalam program yang nantinya justru akan beroperasi di wilayah mereka sendiri.

Bagi banyak peserta diskusi, pelibatan pemerintah desa sejak tahap perencanaan dinilai menjadi salah satu kunci agar koperasi tidak sekadar berdiri sebagai bangunan fisik, tetapi benar-benar tumbuh menjadi lembaga ekonomi yang dikelola dan dimanfaatkan masyarakat.

Kritik tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep yang menegaskan posisi pemerintah daerah dalam pelaksanaan program nasional tersebut.

Pemkab Sumenep: Pelaksana Pembangunan Ditunjuk Pemerintah Pusat

Di tengah munculnya kritik mengenai minimnya pelibatan pemerintah desa, Pemkab Sumenep menegaskan bahwa kewenangan pelaksanaan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) bukan berada di tangan pemerintah daerah.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, menjelaskan pemerintah daerah hanya menjalankan fungsi pendukung sesuai arahan pemerintah pusat.

Menurut dia, pembangunan fisik KDKMP dikerjakan oleh PT Agrinas yang telah ditunjuk pemerintah pusat. Sementara pemerintah kabupaten hanya memfasilitasi kebutuhan daerah, termasuk membantu proses penyediaan lahan apabila diperlukan.

“KDKMP merupakan program nasional yang harus dilaksanakan. Dalam konteks pembangunan, pelaksananya adalah PT Agrinas yang ditunjuk pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya diminta memfasilitasi, termasuk terkait ketersediaan lahan,” jelas Ramli.

Ramli menegaskan pemerintah daerah tetap berkomitmen mendukung kelancaran program sesuai kewenangan yang diberikan pemerintah pusat.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai pertanyaan mengenai siapa yang memiliki kewenangan menentukan pelaksana pembangunan koperasi di daerah.

Namun, penjelasan itu juga memunculkan ruang diskusi baru. Jika pemerintah daerah hanya berperan sebagai fasilitator, sementara pemerintah desa merasa belum dilibatkan secara utuh, maka muncul kebutuhan akan komunikasi yang lebih terbuka agar implementasi program tidak menimbulkan kesalahpahaman di tingkat desa.

Di sisi lain, keberhasilan program nasional seperti KDKMP tidak hanya ditentukan oleh pembangunan fisik, tetapi juga kesiapan kelembagaan, tata kelola, serta dukungan masyarakat yang nantinya akan menjadi pengguna sekaligus pengelola koperasi tersebut.

DPRD Ingatkan Transparansi, Proyek Bernilai Besar Harus Tunduk pada Aturan

Di tengah optimisme terhadap program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), DPRD Kabupaten Sumenep mengingatkan agar seluruh tahapan pelaksanaan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Anggota DPRD Sumenep, Hairul Anwar, menilai tujuan besar program untuk memperkuat perekonomian desa patut diapresiasi. Namun, ia mengingatkan bahwa pelaksanaan pembangunan tetap harus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, terutama terkait tata kelola pengadaan barang dan jasa.

“Gagasannya sangat bagus karena bisa memperkuat ekonomi desa. Tetapi pelaksanaannya juga harus sesuai aturan. Ada mekanisme yang mengatur pekerjaan dengan nilai tertentu wajib melalui proses lelang,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu sorotan penting karena menyentuh aspek tata kelola penggunaan anggaran negara. Menurutnya, setiap program yang menggunakan dana publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, sekaligus terbuka terhadap pengawasan masyarakat.

Sorotan itu juga mempertegas bahwa keberhasilan KDKMP tidak hanya diukur dari banyaknya bangunan yang berdiri, tetapi juga dari proses pelaksanaannya yang memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Dengan demikian, program yang digagas untuk memperkuat ekonomi desa diharapkan tidak hanya menghasilkan infrastruktur, tetapi juga membangun kepercayaan publik melalui tata kelola yang baik.

Akademisi: Ukuran Keberhasilan Bukan Bangunannya, Melainkan Ekonomi Desa yang Bergerak

Di luar perdebatan mengenai mekanisme pelaksanaan, kalangan akademisi mengingatkan bahwa ukuran keberhasilan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak boleh berhenti pada berdirinya bangunan baru.

Dosen Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura, Puji Susanto, menilai program tersebut memiliki tujuan yang baik apabila mampu berkembang menjadi pusat aktivitas ekonomi yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat desa.

“KDKMP merupakan program yang baik. Yang terpenting adalah bagaimana koperasi ini berkembang menjadi bisnis masyarakat dan menjadi pilar ekonomi desa,” ujarnya.

Pandangan tersebut menegaskan bahwa tantangan terbesar program ini justru akan dimulai setelah proses pembangunan selesai. Koperasi dituntut mampu menjalankan usaha secara sehat, profesional, dan berkelanjutan sehingga benar-benar menjadi penggerak ekonomi lokal, bukan sekadar aset yang berdiri tanpa aktivitas produktif.

Sejumlah pandangan yang mengemuka dalam forum diskusi menunjukkan satu kesamaan, yakni dukungan terhadap upaya memperkuat ekonomi desa melalui koperasi. Namun, dukungan itu disertai catatan penting agar pelaksanaannya mengedepankan keterbukaan, kepastian hukum, serta pelibatan pemerintah desa dan masyarakat sejak awal.

Keberhasilan KDKMP pada akhirnya tidak akan diukur dari jumlah bangunan yang selesai dibangun, melainkan dari kemampuan koperasi menciptakan aktivitas ekonomi yang berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan warga, serta dikelola secara transparan dengan melibatkan pemerintah desa dan masyarakat sebagai pemilik manfaat utama.