SUMENEP | SIGAP88 — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mulai mematangkan pelaksanaan program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2026. Sebanyak 80 unit rumah milik keluarga berpenghasilan rendah menjadi sasaran program yang saat ini masih berada pada tahap persiapan teknis dan koordinasi pelaksanaan.
Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mengurangi jumlah rumah yang belum memenuhi standar kelayakan huni di Kabupaten Sumenep. Berdasarkan data pemerintah daerah, jumlah RTLH di wilayah ini masih mencapai sekitar 122 ribu unit sehingga penanganannya dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran.
Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Perkimhub) Sumenep, Achmad Dzulkarnain, mengatakan pemerintah telah menetapkan 80 keluarga penerima manfaat (KPM) yang akan memperoleh bantuan rehabilitasi rumah pada tahun ini.
“PR kita memang masih banyak rumah yang tidak layak huni. Secara bertahap kami akan melakukan pembenahan dan di tahun 2026 ini ada delapan puluh RTLH yang akan direalisasikan,” ujarnya, Jumat (31/7/2026).
Program rehabilitasi tersebut untuk sementara difokuskan pada wilayah daratan Kabupaten Sumenep. Pemerintah daerah menyebut penyebaran bantuan belum menjangkau kecamatan kepulauan karena harus menyesuaikan kebijakan pelaksanaan serta kemampuan anggaran yang tersedia.
Achmad Dzulkarnain menjelaskan, seluruh calon penerima bantuan telah melalui proses pendataan dan kini memasuki tahapan akhir persiapan sebelum pekerjaan fisik dimulai.
“Delapan puluh RTLH itu berada di wilayah daratan. Kami berharap pada pelaksanaan berikutnya program ini dapat menjangkau seluruh kecamatan, termasuk wilayah kepulauan, sesuai kebijakan dan ketersediaan anggaran,” katanya.
Ia menegaskan, penetapan penerima bantuan tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui tahapan verifikasi berlapis untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Pemeriksaan dilakukan mulai dari tingkat desa dengan melihat langsung kondisi rumah dan mencocokkannya dengan persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, mekanisme tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, sekaligus memastikan bantuan benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan.
“RTLH ini sudah benar-benar diverifikasi. Ada tim dari desa yang melakukan pemeriksaan dan memastikan kondisi calon penerima,” tegasnya.
Pada pelaksanaan program tahun 2026, setiap keluarga penerima manfaat akan memperoleh bantuan sebesar Rp30 juta untuk rehabilitasi rumah. Anggaran tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas bangunan sehingga memenuhi standar dasar sebagai hunian yang aman, sehat, dan layak ditempati.
Pemerintah daerah menargetkan bantuan tersebut tidak hanya memperbaiki kondisi fisik bangunan, tetapi juga memberikan rasa nyaman dan aman bagi masyarakat penerima manfaat. Karena itu, pelaksanaan program akan diawasi agar pembangunan sesuai dengan ketentuan teknis yang telah ditetapkan.
“Dengan anggaran seperti itu, diharapkan dapat menjadi rumah hunian yang memenuhi standar kelayakan sehingga penerima mendapatkan kenyamanan, kelayakan, dan keamanan di rumah tersebut,” ujar Achmad Dzulkarnain.
Meski jumlah RTLH di Kabupaten Sumenep masih relatif tinggi, pemerintah menegaskan program rehabilitasi akan terus dilaksanakan secara bertahap. Perluasan sasaran, termasuk ke wilayah kepulauan, menjadi agenda yang akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah dan kebijakan pemerintah pada tahun-tahun mendatang.
Program ini diharapkan menjadi salah satu instrumen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas permukiman sekaligus memperkuat kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan hunian yang lebih layak bagi keluarga berpenghasilan rendah.
Program RTLH menjadi salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas permukiman dan kesejahteraan masyarakat. Namun, di tengah masih tingginya jumlah rumah yang belum memenuhi standar kelayakan di Kabupaten Sumenep, pelaksanaan program diharapkan berjalan transparan, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Keberhasilan program tidak hanya diukur dari jumlah rumah yang berhasil diperbaiki, tetapi juga dari kualitas bangunan, ketepatan penerima manfaat, serta komitmen pemerintah untuk memperluas cakupan bantuan hingga wilayah kepulauan pada tahun-tahun mendatang. Dengan demikian, pemerataan akses terhadap hunian yang layak dapat dirasakan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Sumenep.
















