SUMENEP | SIGAP88 — Pemerintah Kabupaten Sumenep mulai mendorong percepatan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026.

Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pemerintah daerah meminta pemerintah desa mempercepat penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada masyarakat.

Langkah ini menjadi penting karena semakin cepat SPPT diterima wajib pajak, semakin cepat pula masyarakat dapat mengetahui besaran kewajiban pajaknya dan melakukan pelunasan.

Upaya tersebut dibahas dalam sosialisasi Strategi Percepatan Pelunasan PBB dan Penyampaian SPPT PBB-P2 Tahun 2026 yang digelar di Aula Pendopo Kecamatan Giligenting, Selasa (21/7/2026).

Forum tersebut mempertemukan unsur Bapenda Sumenep, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta operator e-PBB untuk memperkuat koordinasi dalam proses penyampaian SPPT sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak daerah.

Kepala Bapenda Sumenep yang diwakili Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan, Akhmad Sugiharto, menegaskan bahwa pemerintah desa memiliki peran penting dalam mempercepat proses tersebut.

“Kami mendorong seluruh pemerintah desa segera menyalurkan SPPT kepada masyarakat sehingga pelunasan PBB dapat dilakukan lebih cepat dan target penerimaan daerah bisa tercapai,” terangnya.

Menurut Akhmad, pencapaian target penerimaan PBB-P2 tidak hanya bergantung pada pemerintah daerah. Kolaborasi antara kecamatan, desa, operator e-PBB, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam meningkatkan realisasi pendapatan daerah.

Penerimaan pajak tersebut nantinya menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Sumenep.

“Semakin cepat masyarakat melunasi PBB, semakin besar pula kontribusinya terhadap pembangunan Kabupaten Sumenep. Sinergi seluruh pihak menjadi kunci keberhasilan target tahun 2026,” pungkasnya.

Dari tingkat kecamatan, Camat Giligenting Akhmad Hidayat juga mengingatkan pentingnya peran pemerintah desa dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat.

Ia menilai, edukasi mengenai pajak daerah harus terus dilakukan agar masyarakat memahami bahwa pembayaran PBB tidak berhenti sebagai kewajiban administratif, tetapi turut berkontribusi terhadap pembangunan.

“Kami ajak semua pihak, terutama kepala desa memberikan edukasi kepada masyarakat agar patuh bayar pajak karena PBB sangat berdampak kepada peningkatan pembangunan,” ungkap Hidayat.

Selain itu, masyarakat kini memiliki kemudahan dalam melakukan pembayaran PBB melalui aplikasi. Menurut Hidayat, sistem tersebut membuat proses pembayaran menjadi lebih praktis dan cepat.

“Aplikasi ini untuk mempermudah masyarakat untuk melakukan pembayaran PBB. Selain lebih praktis, juga mudah dan cepat,” ujarnya.

Dengan percepatan distribusi SPPT dan kemudahan pembayaran secara digital, Pemkab Sumenep berharap kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban PBB-P2 terus meningkat sehingga target penerimaan daerah tahun 2026 dapat tercapai.