SUMENEP | SIGAP88 — Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap narkoba

Kali ini, aparat Polres Sumenep berhasil membongkar kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu beserta dua orang yang diduga terlibat didalamnya.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti nyata upaya berkelanjutan kepolisian menekan peredaran barang terlarang di wilayah Madura bagian timur itu.

Peristiwa penangkapan terhadap pelaku berlangsung pada Senin, 8 Juni 2026, sekitar pukul 16.15 WIB.

Berbekal informasi yang diterima dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Raya Gapura, Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, tim penyidik segera bergerak.

Setelah melakukan pengamatan dan penyelidikan yang cukup, aparat akhirnya memutuskan melakukan penangkapan.

Baca Juga  Persiapan Iduladha, PLN ULP Sampang Kawal Keandalan Listrik Masjid Agung Asy-Syahied

Di lokasi itu, dua orang pria diamankan, yakni F.Y. (34), warga setempat, dan M.A. (27), warga Desa Poja, Kecamatan Gapura.

Kasat Resnarkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan di dalam salah satu kamar rumah tersebut membuahkan hasil signifikan.

Petugas menemukan enam bungkus plastik klip berisi serbuk diduga sabu dengan berat total bersih mencapai 2,34 gram. Temuan ini diperkuat dengan disita sejumlah barang lain yang erat kaitannya dengan aktivitas ilegal tersebut.

“Selain narkotika, kami juga mengamankan satu timbangan elektrik, satu unit ponsel, sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi, alat hisap, pipet kaca, dan perlengkapan lain yang biasa dipakai untuk keperluan peredaran maupun pemakaian,” ujar Anwar.

Baca Juga  Rumah Layak Huni Mulai Terwujud, Babinsa Koramil 0826-02 Tlanakan Bantu Ringankan Beban Warga

Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa barang bukti yang ditemukan diakui sebagai milik salah satu tersangka.

Bahkan, salah satu dari keduanya mengaku baru saja menghabiskan zat terlarang tersebut di tempat kejadian.

Hal ini memperkuat dugaan bahwa tempat itu dijadikan sekaligus titik peredaran dan lokasi pemakaian narkotika.

Kepolisian menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari operasi rutin yang terus digencarkan.

“Komitmen kami memberantas narkotika tidak akan surut. Kami juga mengandalkan peran serta masyarakat untuk melaporkan hal-hal yang mencurigakan, agar kita bersama menjaga lingkungan dari ancaman ini,” tegas Anwar mewakili Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto.

Kini, kedua tersangka beserta barang bukti digelandang ke kantor Polres Sumenep untuk menjalani serangkaian pemeriksaan hukum.

Baca Juga  Ungkap 320 Kasus Kejahatan Jalanan Selama Mei, Polda Jatim Amankan 319 Tersangka

Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penyidikan masih berlangsung untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik kasus ini.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta memerangi narkoba dengan memberikan informasi yang akurat kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika,” pungkasnya

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE