
SUMENEP | SIGAP88 — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menegaskan komitmennya memastikan pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026 berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Program ini dipandang bukan sekadar pemberian bantuan, melainkan wujud kerja sama berbagai pihak untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra, saat membuka kegiatan Sosialisasi Kabupaten Program BSPS Tahun 2026 di Ruang Potre Koneng, Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumenep, Selasa (9/6/2026).
Menurut Agus, program ini mengusung semangat gotong royong dan partisipasi aktif warga sebagai dasar pelaksanaannya.
“Ini merupakan upaya bersama meningkatkan kualitas tempat tinggal dan taraf hidup masyarakat. Nilai kebersamaan dan peran serta warga menjadi hal utama yang ingin dibangun,” ujarnya.
Hingga saat ini, realisasi bantuan telah memasuki tahap 5, 7, dan 8 yang bersumber dari berbagai dukungan.
Diantaranya aspirasi anggota DPR RI MH. Said Abdullah sebanyak 570 unit, bantuan dari Kementerian Sosial sebanyak 50 unit, serta dukungan dari Kementerian Kesehatan sebanyak 2 unit.
Pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna menambah kuota penerima manfaat pada tahap selanjutnya.
“Prioritas utama ditujukan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan, agar manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal,” tegasnya.
Agus menekankan, keberhasilan program ini menjadi tanggung jawab bersama, mulai dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, pemerintah desa, hingga masyarakat penerima.
Oleh karena itu, seluruh elemen diminta turut mengawal pelaksanaannya agar tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
“Seluruh tahapan harus terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, dan melibatkan masyarakat. Hal ini penting agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa program ini berbasis swadaya, sehingga masyarakat ditempatkan sebagai pelaku utama pembangunan.
Lebih lanjut, Agus memberikan peringatan tegas terhadap segala bentuk praktik pungutan liar yang berpotensi merugikan penerima bantuan.
“Saya menegaskan tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun, baik yang dilakukan aparat, pelaksana, maupun pihak lain. Seluruh warga diimbau untuk turut mengawasi hal ini,” tandasnya.
Untuk mendukung kelancaran program, Pemerintah Kabupaten Sumenep telah menyediakan dana pendamping bagi tenaga pendamping dan petugas verifikasi.
Diharapkan dengan dukungan tersebut, BSPS Tahun 2026 dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan.
“Program ini diharapkan menjadi langkah strategis menciptakan tempat tinggal yang layak sekaligus memperkuat kesejahteraan warga di Kabupaten Sumenep,” pungkasnya












