PAMEKASAN | SIGAP88 – Upaya penyelesaian konflik kasus penganiayaan berlangsung di Mapolres Pamekasan, Selasa(5/5)

Korban berinisial S dan terduga pelaku berinisial J. Keduanya dipertemukan di Mapolres Pamekasan guna melakukan problem solving atau mediasi terkait kasus penganiayaan secara damai

Hasil dari mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

Mereka saling meminta maaf, menerima dan mengikhlaskan kejadian yang terjadi, serta berkomitmen untuk menjaga hubungan silaturahmi agar tetap terjalin dengan baik.

“Melalui pendekatan persuasif, permasalahan akhirnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan,“ ujar Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto melalui Kanit Pidum Ipda Reza F.S, Selasa(5/5)

Dalam pelaksanaan mediasi, Polres Pamekasan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kapolri tentang penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana.

Baca Juga  Polda Jatim Ringkus Komplotan Curat Rumah Kosong Lintas Provinsi Beraksi di 13 TKP

“Pertemuan tersebut mempertemukan pelapor dan terlapor beserta keluarga masing-masing dalam rangka merumuskan jalan damai tanpa harus menempuh jalur hukum“ katanya

Ipda Reza mengatakan, mediasi ini diinisiasi sebagai bentuk alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dengan tujuan menghindari proses hukum yang panjang dan berpotensi merugikan kedua belah pihak.

Berdasarkan kronologi, peristiwa penganiayaan disertai pembacokan itu terjadi, Selasa, 22 Juli 2014 silam di Dusun Pakis, Desa Rek Kerrek, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan yang melibatkan terduga pelaku berinisial J kepada korban berinisial S

Pasca pembacokan itu terjadi, terduga pelaku J dikabarkan sempat kabur ke negeri jiran Malaysia. Saat ini J sudah pulang ke kampung halaman, sementara korban S geram lantaran pelaku belum juga ditangkap

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-13 Pasean Komsos di Dusun Rokem Timur

Untuk diketahui, kasus penganiayaan ini sempat dilaporkan ke Polsek Palengaan, namun kasusnya dilimpahkan ke polres Pamekasan hingga berhasil menempuh jalur perdamaian

“Perbedaan itu hal yang wajar, kedepan kita berfikir jernih untuk menyelesaikan segala sesuatu, sehingga terjadilah win-win solution baik dari pihak pelapor maupun pihak terlapor biar tidak berkepanjangan“ katanya

“Alhamdulillah semua sudah clear dari pihak pelapor maupun pihak terlapor, tidak ada hambatan, tidak ada uneg-uneg dan saya harap, karena mereka masih ada ikatan keluarga kedepannya hubungannya lebih harmonis lagi dan lebih baik lagi“ ungkapnya

Pihaknya berharap di masa mendatang tidak ada masalah yang muncul kembali

“Mudah-mudahan kedua belah pihak yang sudah membantu kami tidak lagi ada muncul permasalahan kembali“ harapnya

Baca Juga  Enam Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek Pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak Ajukan Eksepsi

Apabila muncul permasalahan kecil silahkan selesaikan dulu didesa, kalaupun tidak terselesaikan maka lanjut ke Kecamatan.

“Tidak semua permasalahan itu diselesaikan dihukum pidana“ kata Reza

Tak lupa ia juga mengucapkan terimakasih kepada
Kapolres Pamekasan dan Kasat Reskrim dan juga kepada semua pihak yang sudah membantu Kepolisian sehingga Restorative Juctice ini berjalan dengan lancar

Polri dalam setiap penanganan permasalahan di masyarakat mengutamakan pendekatan Problem Solving melalui mediasi, selama kedua belah pihak sepakat untuk berdamai

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE