PAMEKASAN | SIGAP88 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial MD (72), warga Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan.

MD yang dikenal sebagai oknum guru ngaji diduga kuat telah melakukan tindak pidana perkosaan dan pelecehan seksual fisik terhadap dua orang anak di bawah umur selama kurun waktu lima tahun terakhir.

AKP Yoyok Hardianto menjelaskan bahwa aksi bejat tersangka diduga telah berlangsung sejak tahun 2020. Korbannya adalah D (anak dari pelapor) dan F (keponakan pelapor).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, perbuatan tersangka terhadap korban D dilakukan sejak korban duduk di kelas 5 SD pada tahun 2020 hingga kelas 6 SD. Sementara terhadap korban F, tindakan tersebut dimulai tahun 2022 dan berlanjut hingga terakhir kali terjadi pada Jumat, 10 April 2026,” ujar AKP Yoyok kepada wartawan, Rabu(22/4)

Baca Juga  Lomba Merangkai Orong Ketupat Dorong Tingkatkan Sektor Pariwisata dan Ekonomi Masyarakat Sumenep

Modus operandi yang dilakukan tersangka diawali dengan tindakan pencabulan hingga berujung pada persetubuhan yang dilakukan di kediaman korban.

“Korban F dilaporkan mengalami tekanan luar biasa karena tindakan tersebut diduga terjadi hampir setiap hari dalam kurun waktu tertentu“ ungkapnya

Selama bertahun-tahun, kedua korban menutup rapat kejadian tersebut karena merasa takut dan tertekan.

“Namun, dampak psikologis yang berat membuat para korban mengalami trauma mendalam hingga takut untuk keluar rumah, yang akhirnya memicu terungkapnya kasus ini kepada pihak keluarga“ jelasnya

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-02 Tlanakan Dampingi Pendistribusian Air Bersih di Desa Tlesah

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting guna memperkuat penyidikan, di antaranya :
– Hasil visum et repertum dari tenaga medis.
– Pakaian milik korban saat kejadian.

Tersangka MD kini terancam dijerat dengan pasal berlapis :
– Pasal 473 Ayat (2) huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
– Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf b UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
– Pasal 126 UU RI No. 1 Tahun 2023.

“Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kekerasan seksual, apalagi korbannya adalah anak di bawah umur. Saat ini kami sedang melengkapi pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan guna proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Yoyok Hardianto.

Baca Juga  Peduli, Babinsa Koramil 0826-13 Pasean bantu Pembangunan Garasi Warga Desa Tagangser Daya

Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Mapolres Pamekasan untuk pemeriksaan intensif.

Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis (trauma healing) bagi kedua korban.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE