
PASURUAN | SIGAP88 – Isu dugaan tebusan Rp50 juta dalam penanganan perkara yang menyeret SY, warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, beberapa waktu lalu, dipastikan tidak benar.
Pihak Polsek Grati menegaskan bahwa kabar tersebut tidak pernah terjadi dan tidak dapat dibuktikan.
Kanit Reskrim Polsek Grati, Aipda Slamet, menyatakan, Senin(16/2) bahwa, SY telah membuat video pernyataan serta surat klarifikasi untuk membantah isu yang beredar pada (13/2) lalu
“Yang bersangkutan sudah melakukan klarifikasi bahwa isu tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi,” katanya
Hasil pemeriksaan menunjukkan SY tidak memenuhi unsur pidana penadahan sehingga statusnya hanya sebagai saksi, “Tidak memenuhi unsur pidana penahanan, hanya sebagai saksi,” tuturnya.
Transaksi disebut berupa pinjaman uang dengan jaminan sepeda motor yang dilakukan secara terbuka pada siang hari.
SY mengenal pihak peminjam, tidak memiliki niat mengambil keuntungan, serta tidak mengetahui kendaraan tersebut berasal dari hasil kejahatan.
Polisi juga memastikan seluruh proses penyidikan telah berjalan sesuai prosedur dan tidak ditemukan praktik tangkap lepas maupun aliran dana sebagaimana isu yang berkembang.
Secara hukum, seseorang baru dapat dijerat sebagai penadah apabila memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP, yakni menerima barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak kejahatan.
Dalam perkara ini, penyidik menilai unsur “mengetahui atau patut menduga” tidak terpenuhi karena transaksi dilakukan secara terbuka, tanpa indikasi kecurigaan, dan tidak disertai niat untuk memperoleh keuntungan, sehingga posisi SY lebih tepat sebagai saksi.














