JOMBANG | SIGAP88 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang kembali menggelar rapat paripurna, Kamis 12 Februari 2026.

Pada agenda kali ini, Bupati Jombang menyampaikan jawaban atas pemandangan umum (PU) Fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengelolaan barang milik daerah (BMD) yang di pimpin oleh ketua DPRD Hadi Atmaji. 

Jawaban pertama disampaikan Bupati Jombang, Warsubi, terhadap pertanyaan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB).

Dimana membahas instrumen Kebijakan, skema pengelolaan, serta indikator kinerja yang digunakan dalam siklus pengelolaan Barang Milik Daerah.

Di jelaskan bahwa materi muatan rancangan peraturan daerah ini mengatur secara komprehensif siklus pengelolaan Barang Milik Daerah.

Mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penghapusan, pembinaan, pengawasan, serta pengendalian.

Adapun skema pengelolaan yang digunakan untuk pemanfaatan barang milik daerah.

Baca Juga  Yankes Bergerak Jatim Tahap I Tahun 2026 Sukses Layani 882 Warga Pulau Raas

Dapat melalui berbagai ragam mekanisme, melalui dari mekanisme sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna.

“Dimana dalam pelaksanaannya dilakukan pengawasan, pengendalian, dan standar pemeriksaan oleh aparat pengawasan internal pemerintah daerah. Termasuk pengawasan fungsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang untuk mencegah terjadinya in-efisiensi dan potensi kerugian daerah,” terang bupati.

Masih berkaitan dengan masukan diperlukannya penanganan yang serius dan penataan sejak awal agar pemanfaatan aset daerah.

Agar tetap membuka ruang ekonomi bagi masyarakat, namun tetap tertib, adil dan tidak mengganggu kepentingan umum.

Bupati memandang perlunya pertimbangan terhadap pembangunan lapak semi permanen yang kerap mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan keselamatan orang lain.

Baca Juga  Warung Teras TPID Sumenep Sukses Jual Minyakita di Pasar Anom

“Kami sampaikan terima kasih atas masukannya, perlu Kami sampaikan bahwa setiap pemanfaatan aset daerah wajib tunduk pada fungsi utama aset, kepentingan umum, serta prinsip keselamatan dan ketertiban pemanfaatan. Baik itu oleh masyarakat dan pelaku usaha hanya dapat dilakukan melalui mekanisme yang sah, terukur, dan berada dalam koridor regulasi yang jelas,” tuturnya. 

Dikatakan Bupati, Pemerintah Daerah tetap berkomitmen membuka ruang ekonomi bagi masyarakat, namun tidak mengorbankan keselamatan pengguna jalan dan ketertiban umum.

Oleh karena itu, rancangan peraturan daerah ini menjadi dasar penguatan penataan, pengendalian, dan pengawasan pemanfaatan aset daerah agar tidak menimbulkan kesan pembiaran.

“Melainkan memberikan kepastian hukum, ketertiban, dan perlindungan terhadap kepentingan publik. Hal ini ditunjang dengan upaya sosialisasi dan penertiban oleh perangkat daerah mengenai larangan meletakkan barang di sempadan jalan untuk menghindari konflik dengan masyarakat,” lanjutnya.

Baca Juga  Kunjungan Kerja, Bupati Sidoarjo Terima Komandan Korem 084 Bhaskara Jaya

Guna memastikan semua berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan telah melaksanakan patroli rutin dan operasi gabungan bersama instansi terkait.

Hal ini dilakukan, untuk memberikan himbauan dan edukasi kepada Pedagang Kakı Lima agar tidak memanfaatkan bahu jalan untuk aktivitas pedagang.

Karena termasuk menyalahgunakan fungsi ruang jalan yang merupakan hak pengguna jasa parkir yang telah membayar parkir secara berlangganan.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE