SUMENEP | SIGAP88 – Ketua DPW Korwil Madura Brigade 571 Trisula Macan Putih, Sarkawi, menilai Polres Sumenep lamban menangani kasus Pelabuhan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri atau TUKS ilegal

Sarkawi mengatakan bahwa, kasus pembangunan TUKS ilegal tersebut sudah berjalan sejak tahun 2021, melalui pm/ pengaduan masyarakat, dan berjalannya waktu kasus tersebut ditindaklanjuti oleh Ideks penyidik Polres Sumenep,

Sarkawi selaku ketua Brigade 571 TMP wilayah Madura sekalian ketuan Pokmaswas kelautan dan perikanan kecamatan Kalianget, menjelaskan bahwa dalam penyelidikan yang ditangani penyidik polres Sumenep, pelapor sudah menerima surat pemberitahuan dari penyidik Melalui SP2HP sebanyak 19 SP2HP, terkait pemberitahuan perkembangan perkara, yang di laporkan.

“SP2HP ke 11 yang di sampaikan oleh penyidik Idek polres Sumenep, dalam isi surat pemberitahuan atau SP2HP, menyatakan bahwa laporan tersebut sudah dilakukan gelar perkara, dan di temukan ada unsur pidananya,” tegas Sarkawi Senin (3/11/2025).

Bahkan, Sarkawi mengatakan, pelapor diminta untuk membuat laporan resmi, demi kepentingan kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan

“Setelah itu pelapor memenuhi permintaan penyidik, dari LPM atau laporan masyarakat menjadi LP atau laporan resmi” ujar Sarkawi.

Seiring perjalanan waktu, sambung Sarkawi, kasus tersebut setelah naik ke penyidikan,

“Dalam surat pemberitahuan melalui SP2HP ke 11 sampai SP2HP ke 17, penyidik telah memanggil BPN Sumenep untuk mengkroscek titik koordinat terkait 4 SHM atau sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN melalui pemohon, sebidang tanah kosong milik negara yang tujuan awal untuk tambak” paparnya

Baca Juga  YBM PLN Salurkan 30 Mushaf Tahfidz ke Ponpes Al Ihsan Sumenep

Sarkawi menjelaskan bahwa, dari 4 SHM atau sertifikat yang di keluarkan oleh BPN, dengan nomer hak milik, 370, atas nama Ajeng Maimuna istri Marsadik, yang dijual belikan pada anaknya atas nama Sri Sumarlina Ningsih, dengan luas 13,950 M2 tersebut, oleh Sri Sumarlina Ningsih PT Asia Madura, disulap keberuntungannya, yang awalnya, tanah kosong milik negara tersebut di mohon untuk Tambak, di sulap menjadi pembangunan pelabuhan TUKS, melalui dinas lingkungan hidup DLH atau dinas perizinan terpadu satu pintu DPMPTSP, di tahun 2013, dan di tahun 2014 surat rekomendasi UKL UPL dari lingkungan hidup DLH keluar,

”Dan dari dinas perizinan terpadu satu pintu DPMPTSP, surat rekomendasi untuk membangun atau IMB, juga di keluarkan oleh DPMPTSP Sumenep” terangnya.

“Dari terbitnya rekomendasi yang di keluarkan oleh Dua instansi, menimbulkan tanda tanya, yang mana rekomendasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan, yang mana, SHM no hak milik 730, dengan luas 13.950 M2 tersebut , sebidang tanah kosong milik negara, yang Subyeknya ada di daratan, bukan di di arial pantai bawa laut, yang menjadi tumpuan masyarakat di dusun Padurekso khususnya di 4 RT untuk mencari kekayaan laut,” jelasnya.

Baca Juga  Dandim 0826 Pamekasan Dampingi Danrem 084 Bhaskara Jaya Cek Progres Pembangunan Jembatan Beton

Dengan adanya ‘permainan’ dari pemohon dengan BPN Sumenep, Dinas Lingkungan Hidup maupun Dinas Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), yang meloloskan lahan tersebut di jadikan pelabuhan TUKS( terminal untuk kepentingan sendiri), “tanpa ada izin reklamasi, yang mana lahan tersebut, status subyeknya ada areal pesisir pantai bawa laut, yang memerlukan timbunan atau reklamasi terlebih dahulu”, ungkap Sarkawi.

Selanjutnya dengan dengan ulah ‘permainan’ dari BPN Sumenep, DLH maupun DPMPTSP, akhirnya bermunculan, SHM atau sertifikat yang di keluarkan oleh BPN Sumenep, muncul 3 SHM atau sertifikat, yang juga di mohon oleh keluarga Besar H Marsadik atau Ajeng Maimuna, muncul SHM atau sertifikat hak milik,

“Dari nomer hak milik 730, muncul lagi 302 dan 303, yang di dalamnya sebidang tanah kosong milik negara, di mohon untuk tambak, namun realitanya di lapangan, yang di keluarkan oleh BPN Sumenep.

“Subyeknya, adalah areal pesisir pantai yang berada di perairan gersik putih, adalah lahan pantai bawah laut yang, bukan sebidang tanah kosong milik negara, untuk tambak, malah SHM atau sertifikat tersebut juga di sulap menjadi pembangunan pelabuhan TUKS” ungkapnya

Dari ulah permainan tersebut, muncullah dua oknum yang juga ikut menyerobot lahan pantai bawah laut, oleh Sunaryo dan Keluarga Dulgani, yang sampai berita ini dipublikasikan, kedua pengelola lahan pantai bawah laut tersebut, belum mengantongi izin apapun

Baca Juga  Perkuat Ekonomi Perikanan, Pemkab Sumenep Mou dengan Dua Perusahaan

Ironisnya orang nomer satu kabupaten Sumenep, periode 2015, ikut terlibat menandatangani pelabuhan TUKS tersebut, yang sampai saat pelabuhan tersebut belum mengantongi izin apapun PT Asia garam Madura milik Nur Ilham.

Menurut Sarkawi orang nomer satu di Sumenep bisa di kelabui oleh bawahannya, salah satunya dinas yang mengeluarkan ijin membangun atau IMB, terhadap PT Asia Madura milik Sri Sumarlina Ningsih,
Yang sampai berita ini belum mengantongi izin Reklamasi, sedangkan ijin yang di keluarkan oleh pemerintah kabupaten Sumenep melalui perijinan terpadu satu pintu DPMPTSP, bangunan tersebut hanya untuk bongkar muat Garam, bukan di peruntukan untuk lainnya,

Dari itu Sarkawi selaku Pelapor, meminta pada penyidik Polres Sumenep, dalam akhir tahun 2025, polres Sumenep tidak bisa menetapkan tersangka, kasus tersebut, akan di alihkan ke Polda Jawa Timur

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE