PAMEKASAN | SIGAP88 – Seorang pria inisial MZ (55) warga Kel. Bugih, Kec. Pamekasan, Kab. Pamekasan ditangkap Polres Pamekasan usai menipu korbannya Rp 500 juta dengan modus rekrutmen anggota Polri.

MZ sebelumnya telah mengiming-iming ASH (35) warga Desa Lembung, Kec. Galis, Kab. Pamekasan dengan janji bisa meloloskan adik pelapor menjadi anggota Polri T.A 2025.

Dalam praktiknya, pelaku mengaku sebagai staf khusus Mabes Polri dan sebagai ajudan Kapolri.

Pelaku juga meyakinkan Korban bahwa bisa membantu pengurusan adik Korban menjadi anggota Polri melalui jalur khusus.

Korban yang percaya kemudian mentransfer uang total 500 juta rupiah ke rekening pelaku pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 melalui Bank Jatim Unit Larangan, Kec. Larangan, Kab. Pamekasan.

Baca Juga  Konsolidasi Jurnalistik PWI Pamekasan: Kupas 3 Prinsip Utama Kewartawanan hingga Bedah Berita Mengandung Unsur Fitnah dan Ghibah

Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi mengatakan, kasus ini bermula saat adik kandung korban mengikuti tes seleksi anggota Polri T.A 2025, namun dinyatakan gugur pada peringkingan daerah pada bulan Mei 2025.

“Dari situ, Korban mendatangi kenalannya inisial ALSA, dan ALSA menjelaskan bahwa mempunyai kenalan di Mabes Polri (Pelaku inisial MZ- red) yang menurut ALSA pelaku merupakan staf khusus Mabes Polri dan pernah menunjukkan ID Card staf khusus Mabes Polri kepada ALSA” ujarnya, Kamis(23/10)

ALSA menghubungkan korban dengan pelaku, dan pelaku MZ meyakinkan korban bahwa bisa membantu melakukan pengurusan adik Korban untuk menjadi anggota Polri melalui Jalur Khusus.

Baca Juga  Kejari Sumenep Edukasi Pelajar SMAN 1 Lewat Program Jaksa Masuk Sekolah

“Namun sampai saat ini adik Korban tidak menjadi anggota Polri dan uang tersebut tidak dikembalikan oleh Pelaku, dengan adanya kejadian tersebut Korban melaporkan ke Polres Pamekasan” terang Jupriadi

Jupriadi menyebutkan, kasus ini sebagai peringatan bagi masyarakat, khususnya masyarakat Pamekasan bahwa modus penipuan rekrutmen Polri kini semakin canggih “jangan mudah percaya tawaran atau iming-iming menjadi polisi dengan membayar sejumlah uang” terangnya

Dia memastikan orang yang menawari jasa calo masuk Polri adalah pelaku penipuan yang memanfaatkan kondisi psikologis pendaftar yang pesimis dan tidak percaya diri.

Baca Juga  Yankes Bergerak Jatim Tahap I Tahun 2026 Sukses Layani 882 Warga Pulau Raas

“Kadang Pelaku memanfaatkan nama besar institusi dan jabatan publik untuk meyakinkan korban. Ini bentuk penipuan yang sangat merugikan masyarakat dan harus diberantas,” tegasnya

Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE