SUMENEP | SIGAP88 – Warga Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep Madura, Jawa Timur berinisial A (29) diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep karena diduga mengedarkan dan menggunakan Narkoba jenis sabu. Sabtu (04/10/2025).

Penangkapan terhadap terduga A oleh Satresnarkoba atas informasi dari masyarakat bahwa A sering mengkonsumsi Narkoba.

Sehingga, Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu 04 Oktober 2025 sekira pukul 13.15 wib petugas berhasil mengamankan terduga A di area tanah tegalan Desa Gadu Barat, Kecamatan setempat.

Kasi Humas Polres Sumenep melalui keterangan resminya mengatakan bahwa, terduga ditangkap saat berada di sebuah tegalan dengan barang bukti narkotika jenis sabu siap edar.

Baca Juga  Babinsa Babinsa Koramil 0826-11 Batumarmar Pererat Silaturahmi Dengan Warga Lesong Dajah

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua poket plastik klip berisi sabu yang disembunyikan di bungkus rokok dan di balik silikon handphone milik pelaku,” ungkap AKP Widiarti

1759653693351 1Barang bukti yang diamankan antara lain sabu dengan total berat netto 0,15 gram, satu unit handphone merek Realme warna biru, satu bungkus rokok, satu sendok sabu dari sedotan plastik, dan satu unit sepeda motor Yamaha Gear warna putih bernopol M-4954-XB.

Baca Juga  Anggota DPRD Sumenep Dapil VIII Desak Pemkab dan PLN Lakukan Pemerataan Kelistrikan di Desa Pagerungan Kecil

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka A mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda melalaui Kasi Humas AKP Widiarti menegaskan bahwa Polres Sumenep akan terus berkomitmen dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep.

Baca Juga  Dukung UMKM, Babinsa Koramil 0826-09 Pakong Komsos dengan Peternak Ayam Petelur di Desa Palalang

“Ini bagian dari komitmen kami untuk menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Sumenep. Tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba,” ujarnya.

AKP Widiarti juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungannya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE