Satresnarkoba Polresta Sidoarjo kembali menangkap seorang residivis kasus narkoba (foto : dok/istimewa)

SIDOARJO | SIGAP88 – Seorang residivis kasus narkoba, Mas’ud(48), warga Desa Kedungwonokerto, Kecamatan Prambon ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, karena kasus serupa. Polisi menyita 91, 28 gram sabu, dan 1.699 butir pil ekstasi ditaksi senilai Rp1,5 miliar.

Ironisnya, Mas’ud baru sebulan bebas dari hukuman kasus narkoba sebelumnya. Tersangka ditangkap sekitar pukul 03.00 WIB di rumah kosnya di Kelurahan Kemasan, Kecamatan Krian, Sidoarjo.

Barang haram tersebut disimpan di sebuah gubuk di kebun belakang kosan. Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Riki Donaire Piliang, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba yang melibatkan Mas’ud.

Baca Juga  Terminal Petikemas Surabaya Raih Penghargaan Wajib Pajak Teladan 2025

“Pelaku kami amankan di sebuah rumah kos. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 91,28 gram serta 1.699 butir pil ekstasi,” ujarnya, Kamis (25/9/2025).

Bb Masud
Barang Bukti Pil Ekstasi Dari Pelaku, Mas’Ud.

Dalam pemeriksaan, Mas’ud mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial EG yang dihubungi melalui aplikasi online.

EG diduga berdomisili di Jakarta dan menggunakan metode transaksi sistem ranjau, yakni meletakkan barang di titik tertentu agar tidak mudah terdeteksi. Polisi kini masih memburu EG yang diduga bagian dari jaringan narkoba berskala besar.

Baca Juga  Polrestabes Surabaya Bekuk Empat Kurir Narkoba Jaringan Jawa-Kalimantan

Mas’ud sendiri tak berkutik saat diminta menunjukkan lokasi penyimpanan narkoba. Barang bukti ditemukan dalam sebuah tas yang disembunyikan di belakang kosan.

“Modus operandi pelaku cukup rapi. Namun, berkat kerja sama masyarakat dan upaya intensif anggota kami, peredaran narkoba ini berhasil digagalkan,” kata Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo.

Seluruh barang bukti dan tersangka kini diamankan di Mapolresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut. Mas’ud dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga  PT Terminal Petikemas Surabaya Komitmen Peningkatan Layanan di Hari Pelanggan Nasional

“Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sidoarjo,” ucap Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE