JAKARTA | SIGAP88 – Belum lama ini beredar video di media sosial yang menampilkan sejumlah aparat kepolisian melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Dalam video itu, dinarasikan polisi disebut-sebut meminta pihak SPBU agar tidak melayani pengendara yang menunggak pajak kendaraan.

Rekaman video itu viral setelah, salah satunya dibagikan pengguna TikTok, @way.gan7 pada Selasa (24/9/2025) lalu.

Pasca viralnya video itu, pihak Pertamina langsung membuat klarifikasi.

Baca Juga  Electrifying Lifestyle: PLN UP3 Madura Gaungkan Ekosistem EV di Pamekasan

Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso, memastikan jika informasi yang dimuat dalam video itu tidak benar alias hoaks

Menurut Fadjar, tidak ada aturan pembatasan bagi masyarakat untuk membeli BBM di SPBU milik Pertamina, termasuk larangan mengisi BBM bagi kendaraan yang menunggak pajak.

Fadjar menjelaskan bahwa, video yang beredar itu menampilkan miskomunikasi kepada publik.

Baca Juga  Misi Kemanusiaan ke Gaza, Jurnalis Indonesia Diculik Tentara Israel

“Terkait informasi yang beredar di media sosial terkait aturan pembatasan sejumlah hari dalam pembelian BBM serta larangan bagi penunggak pajak adalah tidak benar atau hoax,” ujar Fadjar dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi sigap88.com pada Kamis (25/9/2025).

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan kabar yang beredar di media sosial.

Pertamina menegaskan sekali lagi bahwa informasi ini tidak benar dan meminta masyarakat hanya percaya pada saluran resmi

Baca Juga  Diduga Manipulasi Daya Listrik, Oknum Petugas PLN Pasuruan Dikeluhkan Pelanggan

“Selalu cek sumber informasi resmi dari pemerintah dan Pertamina,” pungkasnya

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE