
JAKARTA | SIGAP88 – Belum lama ini beredar video di media sosial yang menampilkan sejumlah aparat kepolisian melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Dalam video itu, dinarasikan polisi disebut-sebut meminta pihak SPBU agar tidak melayani pengendara yang menunggak pajak kendaraan.
Rekaman video itu viral setelah, salah satunya dibagikan pengguna TikTok, @way.gan7 pada Selasa (24/9/2025) lalu.
Pasca viralnya video itu, pihak Pertamina langsung membuat klarifikasi.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso, memastikan jika informasi yang dimuat dalam video itu tidak benar alias hoaks
Menurut Fadjar, tidak ada aturan pembatasan bagi masyarakat untuk membeli BBM di SPBU milik Pertamina, termasuk larangan mengisi BBM bagi kendaraan yang menunggak pajak.
Fadjar menjelaskan bahwa, video yang beredar itu menampilkan miskomunikasi kepada publik.
“Terkait informasi yang beredar di media sosial terkait aturan pembatasan sejumlah hari dalam pembelian BBM serta larangan bagi penunggak pajak adalah tidak benar atau hoax,” ujar Fadjar dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi sigap88.com pada Kamis (25/9/2025).
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan kabar yang beredar di media sosial.
Pertamina menegaskan sekali lagi bahwa informasi ini tidak benar dan meminta masyarakat hanya percaya pada saluran resmi
“Selalu cek sumber informasi resmi dari pemerintah dan Pertamina,” pungkasnya
















