Skandal Korupsi Rusunawa Tambaksawah, Tiga Mantan Bupati Sidoarjo Diperiksa
hon Franky Yanafia Ariandi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Sidoarjo. Foto: Kajati Jatim

SIDOARJO | SIGAP88 – Dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang selama ini menjadi “bom waktu” akhirnya meledak.

Kejari Sidoarjo secara resmi menetapkan empat mantan pejabat sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Waru.

Tak main-main, kerugian negara dalam skandal ini ditaksir mencapai Rp 9,75 miliar.

Dua dari empat tersangka bahkan langsung dijebloskan ke tahanan. Salah satunya adalah mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) Sidoarjo. Skandal korupsi ini diduga berlangsung selama 14 tahun penuh, yaitu sejak 2008 hingga 2022.

Kasipidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, mengungkapkan bahwa penahanan ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya.

Baca Juga  Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Dua Budak Sabu

Empat pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial S, DP, ABT, dan HS. Ironisnya, dua di antaranya masih aktif menjabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

DP saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan, sementara HS merupakan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sidoarjo.

Tiga Mantan Bupati Ikut Diperiksa, Termasuk yang Terjerat Kasus Korupsi Lain

Tak berhenti di situ, penyidik juga telah memeriksa tiga mantan Bupati Sidoarjo terkait perkara ini. Mereka adalah Win Hendrarso (2000–2010), Saiful Ilah (2010–2020), dan Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor (2021–2024)

Baca Juga  Simpan 108 Poket Sabu Siap Edar, Pemuda Sapeken Diringkus Polisi

“Kami juga sudah memeriksa 3 mantan kepala daerah Sidoarjo, inisial WH, SI, dan juga AM,” ujar Jhon Franky, seperti dikutip dari laman Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kamis (24/7/2025).

Dari ketiga nama tersebut, hanya Win Hendrarso yang dipanggil langsung ke kantor Kejari Sidoarjo untuk dimintai keterangan.

Sedangkan Saiful Ilah dan Ahmad Muhdlor Ali diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) karena saat ini tengah menjalani hukuman pidana atas perkara korupsi dan gratifikasi yang berbeda.

“Kita sudah mintai keterangan baik yang menandatangani PKS (Perjanjian Kerja Sama), kemudian kepala daerah juga yang meneruskan pemerintahan dalam skop atau ruang lingkup waktu rusun ini masih dikelola oleh pemerintah,” jelasnya.

Baca Juga  PT Terminal Petikemas Surabaya Komitmen Peningkatan Layanan di Hari Pelanggan Nasional

Namun, sejauh ini ketiga mantan kepala daerah tersebut masih berstatus sebagai saksi.

“Sementara kami belum menemukan alat bukti yang cukup untuk kami tentukan, tapi tidak menutup kemungkinan. Intinya, kita dalam menangani perkara ini akan objektif,” tegas Jhon Franky menutup keterangannya.

Kejari Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk membongkar skandal ini hingga ke akar-akarnya. Publik Sidoarjo kini menanti, akankah kasus ini menyeret nama-nama besar lainnya?

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE