
Surabaya| SIGAP88 – Jambret yang meresahkan warga Kota Surabaya ditangkap Polsek Bubutan, Polrestabes Surabaya
Tersangka berinisial MIN (22), warga Desa Daleman, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.
Kapolsek Bubutan, Kompol Vonny Farizky, mengungkapkan bahwa tersangka beraksi seorang diri menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam bernopol M-6831-NL.
Tersangka MIN ditangkap usai melakukan penjambretan dengan korban DRW, di Jalan Semarang tepatnya depan Stasiun Pasar Turi Sabtu 7 Juni 2025 pukul 22.00 WIB.
Ia juga bertindak langsung sebagai eksekutor di lapangan.
“Tersangka ini kami tangkap pada Minggu dini hari, 8 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Raden Saleh Surabaya, berdasarkan hasil penyelidikan anggota di lapangan,” tutur Kompol Vonny,Kamis (10/7).
Dari hasil pemeriksaan, MIN mengaku nekat menjambret karena alasan ekonomi.
Ia mengaku telah melakukan aksi serupa di 20 lokasi lainnya di Surabaya.
“Motifnya untuk kebutuhan sehari-hari. Tapi tentu itu tidak dibenarkan. Pelaku akan diproses hukum dan dijerat pasal pencurian dengan kekerasan,” tegas Kompol Vonny
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel merk Realme Note 50 milik korban, dua lembar print-out gambar dosbook HP, serta motor yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.
“Tersangka sudah ditahan dan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” tegasnya.















