SUMENEP | SIGAP88 – DPRD Sumenep menggelar Rapat Paripurna nota penjelasan Bupati tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sumenep terselenggara di ruang rapat DPRD Sumenep, Rabu (02/07).

Rapat Paripurna yang sudah memenuhi kuorum tersebut dihadiri oleh ketua DPRD Sumenep H. Zainal, dan wakil ketua serta para anggota DPRD Sumenep, hadir pula mewakil Bupati Sumenep Achmad Fauzi yakni wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim, para pimpinan OPD, Camat serta Forkopmda.

Wakil Bupati Sumenep Imam Hasyim menyampaikan, sesuai dengan pasal 69 ayat (1) Permendagri Nomer 86 tahun 2017 penyusunan RPJMD merupakan kewajiban bagi setiap kepala daerah.

“Pembahasan RPJMD dilakukan untuk memperoleh persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah,” kata wakil Bupati Sumenep dalam pembacaan nota Raperda Penyusunan RPJMD.

Karena, sambung Wabup Imam Hasyim, sesuai dengan pasal 264 ayat (4) undang – undang nomer 23 tahun 2014, tentang pemerintahan Daerah pembahasan RPJMD ditetapkan paling lama 6 bulan setelah kepala daerah dipilih dan dilantik.

Baca Juga  Yankes Bergerak Jatim Tahap I Tahun 2026 Sukses Layani 882 Warga Pulau Raas

Namun apabila kepala daerah dan DPRD tidak menetapkan RPJMD maka akan dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan selama 3 bulan.

Wabup Imam menjelaskan bahwa, penyusunan Raperda RPJMD telah melalui beberapa tahapan yakni, penyusunan rancangan teknokratik RPJMD.

“Pihak kami telah melakukan konsultasi publik pada rancangan awal RPJMD pada Maret 2025,.dan.pada bulan April 2025 melakukan konsultasi dengan pihak pemerintah Provinsi,” jelasnya.

Saat ini tuturnya, telah memasuki tahapan penyampaian Raperda tentang RPJMD ke DPRD dengan terus berkonsultasi dengan kementerian PAN dan RB untuk memastikan dokumen yang disusun telah menerapkan pendekatan Logic model, berfikir sistem dan sistem dinamik.

Selama 5 tahun kedepan ini, sambung Wabup Imam telah menetapkan visi dan misi sebagai target utama pencapaian program yang akan dilaksanakan oleh seluruh perangkat daerah secara tematik, holistik imtegratik dan spasial

Baca Juga  Meresahkan, Polres Pamekasan Amankan Pemuda Sampang Bawa Sajam dan 9 Unit Motor Hasil Balap Liar

Slogan Visi kami “Sumenep Unggul Mandiri dan sejahtera” dan misi, merupakan penjabaran dari visi yaitu, membangun SDM berdaya saing, bidang pendidikan, kesehatan dan ketenagakerjaan,.meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui penguatan ekonomi. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, melaksanakan pembangunan berbasis gotong royong dan memperkuat pembangunan infrastruktur berbasis lingkungan hidup yang berimbang antara kepulauan dan daratan,” terangnya.

Sedangkan dalam target pencapaian visi dan misi 5 tahun ke depan adalah indeks pembangunan manusia merupakan sebuah tolak ukur yang mencerminkan tingkat pencapaian pembangunan manusia suatu wilayah.

“Indikator pencapaian tersebut adalah, dimensi pendidikan, kesehatan dan daya beli masyarakat,” imbuhnya

Ditegaskan pula oleh Wabup Imam, indeks kualitas layanan infrastruktur merupakan indikator yang mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pembangunan infrastruktur yang diselenggarakan oleh pemerintah

Baca Juga  Kunjungan Kerja, Bupati Sidoarjo Terima Komandan Korem 084 Bhaskara Jaya

Sementara itu, indeks kualitas lingkungan hidup merupakan indikator yang menggambarkan kualitas lingkungan hidup suatu wilayah pada waktu tertentu, yang disusun berdasarkan indeks kualitas air, udara dan kualitas lahan.

“Kami telah menetapkan delapan program unggulan lain, yang akan menjadi prioritas pembangunan 5 tahun kedepan yakni, penguatan kompetensi, meningkatkan kesejahteraan guru sekolah, guru ngaji, dan guru madrasah Diniyah serta program beasiswa dan yang lain tentang kesehatan, mengembangkan entrepreneurship santri dan pemuda, tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional, peningkatan penanganan sosial dengan semangat gotong royong, dan peningkatan transportasi kepulauan,” tegasnya.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE