Pamekasan | SIGAP88 – Polres Pamekasan menangkap dukun palsu, berinisial MB (47), warga Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan usai melakukan tindak pidana kekerasan seksual atau perkosaan terhadap seorang gadis di bawah umur

Kasus ini mencuat setelah korban sebut saja bernama Bunga yang berusia 19 tahun melaporkan kejadian yang dialaminya pada tanggal 7 Mei 2025.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, menyampaikan bahwa tersangka menggunakan modus sebagai dukun untuk memperdaya korban.

“Tersangka mengaku sebagai dukun dan memanfaatkan kondisi psikis korban yang sedang bermasalah dengan keluarga untuk melancarkan aksinya,” ujar Doni, Rabu(14/5)

Dijelaskan Doni, kasus ini bermula saat Bunga yang kerap kabur dari rumah karena tidak setuju dengan rencana perjodohan oleh orang tuanya, Bunga diajak oleh pamannya ke seorang dukun berinisial MB dengan harapan korban tidak lagi melarikan diri.

Baca Juga  Lepas Calon Jemaah Haji Pamekasan, Ini Pesan Wabup Sukriyanto

“Pada malam kejadian, tersangka MB membawa korban ke area pemakaman di tengah sawah yang berjarak sekitar 200 meter dari rumahnya” terangnya.

Dengan dalih melakukan ritual, MB menyuruh korban membaca surat Al-Ikhlas sebanyak 10 kali, sementara dirinya membaca doa.

“Setelah itu, tersangka menyuruh korban duduk dan mulai mengoleskan minyak ke bagian sensitif tubuh korban, lalu melakukan pencabulan hingga persetubuhan,” lanjut Doni dalam penjelasannya.

Tersangka juga mengancam Bunga agar tidak menceritakan kejadian ini kepada siapapun, dengan alasan agar tidak terjadi hal buruk.

Baca Juga  Dinkes P2KB Sumenep Kampanyekan TOSS TBC Bagi Masyarakat

“Setelah kejadian, korban dibawa ke sungai untuk mandi besar (junub), dan kemudian diminta mandi bunga di kamar mandi tersangka” ujarnya

Bunga akhirnya pulang ke rumah dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga, yang langsung melaporkannya ke Polres Pamekasan.

Polisi pun langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka

“Barang bukti yang disita antara lain pakaian korban berupa BH, kerudung, celana dalam, dan gamis yang dikenakan saat kejadian” tambahnya

Tersangka MB dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan/atau Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga  Peduli, Babinsa Koramil 0826-13 Pasean bantu Pembangunan Garasi Warga Desa Tagangser Daya

“Kami akan menindak tegas pelaku kekerasan seksual, terlebih yang memanfaatkan kepercayaan masyarakat seperti ini. Kami juga mengimbau apabila ada korban lain, agar segera melapor ke pihak kepolisian,” tegas Doni.

Polres Pamekasan membuka layanan pengaduan di nomor 082132133636 untuk masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi tambahan terkait kasus ini.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE