Surabaya | SIGAP88 – Ditresnarkoba Polda Jatim membongkar sindikat pengedar narkoba internasional asal Iran, Timur Tengah dengan menangkap dua tersangka yang diduga kuat sebagai kurir dan menyita 22 kilogram sabu-sabu.

Kanit III Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol Kurnia Dewi Lestari mengungkapkan, kedua tersangka berinisial REP (38) warga Kota Batu dan WR (35) warga Surabaya.

“Keduanya ditangkap pada Minggu (20/4), dini hari, saat berada di depan Pelabuhan Semayang, Kelurahan Prapatan, Kalimantan Timur,” ungkap Kurnia, Rabu (23/4).

Baca Juga  Danrem 084 Bhaskara Jaya Serahkan Jabatan Dandim 0827 Sumenep

Kurnia mengatakan, kedua tersangka kedapatan membawa 22 kotak tupperware, yang masing-masing berisi 1 kg sabu, disamarkan dalam tas ransel carrier dan kardus bekas bungkus rokok.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dua orang yang hendak mengirimkan sabu dari Surabaya ke Balikpapan. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan mereka,” katanya.

Baca Juga  Kunjungan Kerja, Bupati Sidoarjo Terima Komandan Korem 084 Bhaskara Jaya

Selain sabu-sabu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam sebagai barang bukti tambahan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas jaringan narkoba lintas negara. Penyelidikan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap pelaku lainnya dalam sindikat ini,” tandasnya.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE